Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa AHMAD ICHZAN SALDY Alias ISSANG Bin ABD. RAJAB (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan November 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di pertigaan Jalan Mangga-Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng di depan Apotek Sejahtera, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Penganiayaan terhadap Saksi Korban AMBO DALONG Alias Kr. AMBO Bin ABD WAHID KALUKU”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada Sabtu tanggal 09 November 2024 sekira pukul 23.30 Wita, Saksi Korban AMBO DALONG Alias Kr. AMBO Bin ABD WAHID KALUKU keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor namun ketika melintas di pertigaan Jalan Mangga-Manggis Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, Saksi Korban AMBO DALONG menghentikan sepeda motornya karena melihat banyak orang yang berkerumun di samping kanan Apotek Sejahtera dan juga melihat beberapa kelompok kurir sedang dihadang oleh Terdakwa dan beberapa warga di Jalan Mangga lainnya, sehingga Saksi Korban AMBO DALONG berusaha menolong kelompok kurir tersebut dengan berteriak “KENAPA INI, NA PARA PARA KITAJI? / kenapa ini sesama kita saling menghadang?”, akan tetapi salah satu warga menimpali “ITU KURIR BANYAK SEKALI CERITANYA” selanjutnya Saksi Korban AMBO DALONG menggunakan sepeda motornya untuk bergeser ke depan Apotek Sejahtera untuk melerai keributan karena melihat ada kelompok kurir yang hendak dipukuli oleh Terdakwa dan beberapa warga di Jalan Mangga lainnya tetapi saat itu orang tua dari Terdakwa yakni Saksi ABD. RAJAB berteriak menggunakan bahasa kasar “TAILASONU NGASENG KONNE/ tailasomu semua disini” lalu Saksi Korban AMBO DALONG membalas umpatan tersebut dengan berkata “TAILASONU JUGA” kemudian Terdakwa tersulut emosi karena mendengar Saksi Korban AMBO DALONG membalas umpatan kasar kepada Saksi ABD. RAJAB Alias JAJA sehingga Terdakwa langsung memukul wajah sebelah kiri Saksi Korban AMBO DALONG sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan terkepal setelah itu Terdakwa dilerai oleh warga dan langsung meninggalkan lokasi kejadian sementara Saksi Korban AMBO DALONG langsung dibawa ke RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mendapatkan pertolongan.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 000.5.3.1/3040/RSUD-AM tanggal 14 November 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Rahmaniar selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 09 November 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. AMBO DALONG, S.Sos dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
- Tampak bengkak dan kemerahan pada pipi kiri tepatnya di area bawah mata kiri
|
Kesimpulan
|
:
|
Keadaan tersebut diatas disebabkan oleh TRAUMA TUMPUL.
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas selama 10 (Sepuluh) hari dan mengalami kerugian berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------- |