Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2.DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
TRISYE. S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1083/P.4.17/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Arfah Tenri Ulan, S.H., M.H.
2DIAN FARADILLAH KHALID, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRISYE. S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU :

--------------Bahwa ia Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa TRISYE), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-

  • Bahwa bermula pada bulan Desember Tahun 2024, Ayah tiri Terdakwa TRISYE yakni Saksi MUHAMMAD FAISAL Alias FAISAL Bin MAJANG (dituntut dalam berkas terpisah)  mendapatkan informasi dari bahwa seseorang bernama TEKAR (Daftar Pencarian Orang) dengan nomor telepon 0815-2586-8324 menjual narkotika jenis sabu, sehingga sejak saat itu terjalinlah komunikasi dan transaksi jual beli narkotika jenis sabu antara Saksi FAISAL dan TEKAR (DPO).
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, Saksi FAISAL mengirimkan pesan kepada Terdakwa TRISYE tentang paket sabu yang telah Saksi FAISAL beli dari TEKAR (DPO) dengan mengatakan “ADA BAGUS SUDAH KU BELI TIDAK MAUKO BELI JUGA ?” (artinya ada sabu-sabu bagus sudah saya beli, kamu mau beli juga?), lalu Terdakwa TRISYE mengatakan “KASIHKA JUGA PALE COBAI” (artinya kalau begitu kasih saya juga) lalu Saksi FAISAL mengatakan “IYO KESINI MAKO” (artinya iya datang saja kamu kesini) lalu Terdakwa TRISYE mengakatakan “IYE TUNGGUMA” (artinya iya tunggu saya). Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Terdakwa TRISYE datang ke rumah Saksi FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng dan meminta tolong agar Saksi FAISAL memesankan paket sabu-sabu kepada TEKAR (DPO) untuk Terdakwa TRISYE, lalu saat itu Saksi FAISAL mengatakan kepada Terdakwa TRISYE “IYA, KAMU PULANG SAJA DULU”. Kemudian setelah sampai di rumahnya/ruko, Terdakwa TRISYE mengirimkan uang sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Saksi FAISAL (nomor 0812-3444-9967) untuk membeli paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram setelah itu Saksi FAISAL menelpon TEKAR (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 0815-2586-8324 dan mengatakan akan membeli paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram kemudian TEKAR (DPO) mengirimkan nomor rekening untuk melakukan pembayaran, setelah itu Saksi FAISAL mentransfer uang sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke nomor rekening tersebut, kemudian Saksi FAISAL kembali menelpon TEKAR (DPO) dan menyampaikan bahwa Saksi FAISAL sudah mentransfer uang dan mengatakan “KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN SUNGAI BIALO DEKAT RUMAH SAYA” setelah itu Saksi FAISAL keluar dan menunggu di pinggir jalan raya dan tidak lama kemudian datang orang tak dikenal menghampiri Saksi FAISAL dan menyerahkan 1 (Satu) Sachet paket sabu dengan berat ½ (setengah) gram kepada Saksi FAISAL setelah itu Saksi FAISAL kembali ke rumahnya dan menyimpan paket sabu yang telah dipesan Terdakwa TRISYE tersebut di atas meja, setelah itu Saksi FAISAL menelpon Terdakwa TRISYE dan menyampaikan bahwa paket sabu miliknya sudah ada di rumah Saksi FAISAL, selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa TRISYE tiba di rumah Saksi FAISAL yang beralamat di di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk menerima 1 (satu) sachet plastik paket sabu-sabu dengan berat ½ (setengah) gram milik Terdakwa TRISYE yang dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, setelah itu Terdakwa TRISYE kembali pulang ke rumahnya/ruko di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian setelah tiba di rumahnya/roku, Terdakwa TRISYE membagi-membagi 1 (satu) sachet paket sabu-sabu berat ½ (setengah) gram tersebut ke dalam beberapa sachet kosong yakni 6 (enam) sachet dengan tujuan agar Terdakwa TRISYE bisa mengukur/membatasi jumlah pemakaian/konsumsi dalam sehari. Sehingga paket shabu-shabu tersebut yang semula berjumlah 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat total ½ (setengah) gram menjadi 6 (enam) paket shabu-shabu.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 10.49 Terdakwa TRISYE mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Saksi FAISAL (nomor 0812-3444-9967), kemudian sekira pukul 16.30 wita, Terdakwa TRISYE kembali datang ke rumah Saksi FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk memberitahu Saksi FAISAL bahwa Terdakwa TRISYE telah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Saksi FAISAL (nomor 0812-3444-9967) untuk membeli paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, dimana saat itu Terdakwa TRISYE mengatakan kepada Saksi FAISAL “ADA ITU UANG SATU KOMA ENAM DI DANATA” (artinya ada uang saya kirim sejumlah satu juta enam ratus ribu di akun DANA kamu), lalu Saksi FAISAL mengatakan “UANG APA LAIN KALI KALAU MAU KIRIMKAN SAYA UABG BILANG BILANG DULU?” lalu Terdakwa TRISYE mengatakan “UANGKU ITU SAYA KIRIM SATU KOMA ENAM UNTUK KUSIMPAN SAMA KITA” (artinya saya kirim uang sejumlah satu juta enam ratus ribu untuk saya simpan sama kamu) lalu Saksi FAISAL mengatakan “OH IYA” setelah itu Terdakwa TRISYE kembali meminta tolong kepada Saksi FAISAL agar kembali memesankan paket sabu-sabu kepada TEKAR (DPO) untuk Terdakwa TRISYE, lalu saat itu Saksi FAISAL mengatakan kepada Terdakwa TRISYE “IYA” lalu Terdakwa TRISYE pulang ke rumahnya/ruko. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita, Saksi FAISAL menelpon TEKAR (DPO) melalui WhatsApp dengan nomor 0815-2586-8324 dan mengatakan akan membeli lagi paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram, kemudian TEKAR (DPO) mengirimkan akun dompet digital DANA (nomor 0858-2416-0489) untuk melakukan pembayaran, setelah itu Saksi FAISAL mentransfer uang sejumlah Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) ke nomor akun DANA tersebut, kemudian Saksi FAISAL kembali menelpon TEKAR (DPO) dan menyampaikan bahwa Saksi FAISAL sudah mentransfer uang dan mengatakan “KITA KETEMU DI PINGGIR JALAN SUNGAI BIALO DEKAT RUMAH SAYA” setelah itu Saksi FAISAL keluar dan menunggu di pinggir jalan raya dan tidak lama kemudian TEKAR (DPO) datang menghampiri Saksi FAISAL dan menyerahkan 1 (Satu) Sachet paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram kepada Saksi FAISAL, setelah itu Saksi FAISAL kembali ke rumahnya dan menyimpan paket sabu-sabu yang telah dipesan Terdakwa TRISYE di atas meja, setelah itu Saksi FAISAL menelpon Terdakwa TRISYE dan menyampaikan bahwa paket sabu miliknya sudah ada di rumah Saksi FAISAL, selanjutnya sekira pukul 21.00 WITA Terdakwa TRISYE tiba di Saksi FAISAL untuk menerima 1 (satu) sachet plastik paket sabu-sabu dengan berat 1 (Satu) gram milik Terdakwa TRISYE yang dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL setelah itu Terdakwa TRISYE kembali pulang ke rumahnya/ruko.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 wita, Terdakwa TRISYE tiba di rumahnya/ruko yang beralamat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa TRISYE masuk dan duduk di kursi ruang tamu dan berteriak kepada sepupunya yakni Saksi MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO (dituntut dalam berkas terpisah) “YAYA BIKINKAN SAYA DULU INDOMIE” kemudian Saksi MUSLINA menuju ke dapur untuk memasak indomie sementara itu Terdakwa TRISYE menyimpan paket sabu yang telah ia beli melalui perantara Saksi FAISAL di atas meja, lalu Terdakwa TRISYE mulai mempersiapkan alat hisab (bong), korek, sendok sabu, kaleng rokok dan beberapa plastik bening kosong miliknya di atas meja, setelah itu Terdakwa TRISYE mulai mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri selanjutnya Terdakwa TRISYE membagi-membagi 1 (satu) sachet paket sabu-sabu berat 1 (satu) gram yang telah ia pesan melalui perantara Saksi FAISAL tersebut ke dalam beberapa sachet kosong yakni 5 (lima) sachet paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) sachet paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa TRISYE jual kembali dan konsumsi sendiri. Sehingga paket shabu-shabu yang semula berjumlah 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat total 1 (satu) gram menjadi 12 (dua  belas) paket shabu-shabu berat total kurang dari 1 (satu) gram. Selanjutnya Saksi MUSLINA datang membawakan indomie untuk Terdakwa TRISYE yang pada saat itu baru saja mengkonsumsi dan mempaket sabu-sabu di ruang tamu, lalu pada saat itu Terdakwa TRISYE mengajak Saksi MUSLINA untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan mengatakan “SINI MAKO DULU MEMAKAI” (artinya kamu konsumsi sabu saja dulu disini) kemudian Saksi MUSLINA langsung duduk dan menghisap sabu-sabu milik Terdakwa TRISYE kemudian Saksi MUSLINA bertanya “DIMANA JAKO AMBIL INI ?” (artinya dimana kamu dapatkan sabu-sabu ini?) lalu Terdakwa TRISYE mengatakan “BARANG INI DARI BAPAKKU JI, FAISAL” (artinya sabu-sabu ini saya dapatkan dari bapak saya, Faisal). Setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA keluar untuk duduk-duduk di depan rumah/ruko sementara sabu-sabu beserta alat hisapnya tetap disimpan di atas meja ruang tamu.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Terdakwa TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di lokasi dan langsung melakukan pengintaian, dimana pada saat itu Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melihat Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA sedang duduk-duduk di depan rumah/ruku milik Terdakwa TRISYE sehingga Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI Binti ABD. AZIZ (isteri Terdakwa TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
  2. 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
  3. 1 (satu) bungkus sachet kosong;
  4. 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
  5. 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
  6. 1 (satu) set bong/alat hisap;
  7. 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
  8. 1 (satu) batang sendok sabu;
  9. 2 (dua) buah korek gas;
  10. 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Terdakwa TRISYE;

Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh barang bukti tersebut seluruhnya milik Terdakwa TRISYE. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa TRISYE dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik namun telah Terdakwa TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Terdakwa TRISYE konsumsi bersama Saksi MUSLINA. Selanjutnya Terdakwa TRISYE, Saksi MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.

  • Selanjutnya pada pukul 11.00 wita, Saksi FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Saksi FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi FAISAL membenarkan bahwa paket sabu yang ditemukan di rumah Terdakwa TRISYE dibeli dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,6572 (nol koma enam lima tujuh dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS (setelah diuji) sehingga hanya tersisa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pemeriksaan, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO

Dengan kesimpulan barang bukti 0300/2025/NNF dan barang bukti 0301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa TRISYE dalam membeli, menerima, atau menjual Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

---------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------

 

KEDUA:

 

------------Bahwa ia Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN (selanjutnya disebut Terdakwa TRISYE), pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 16.30, Terdakwa TRISYE datang ke rumah Saksi FAISAL yang beralamat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk meminta tolong kepada Saksi FAISAL agar disediakan paket sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram dan juga menyampaikan telah mengirimkan uang sejumlah Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada Saksi FAISAL melalui akun dompet digital DANA milik Saksi FAISAL (nomor 0812-3444-9967). selanjutnya sekira pukul 21.00 Saksi FAISAL telah berhasil menyediakan atau menguasai narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram sesuai pesanan Terdakwa TRISYE dan menyimpannya di atas meja ruang tamu rumah milik Saksi FAISAL dimana narkotika jenis sabu tersebut didapatkan oleh Saksi FAISAL dari TEKAR (DPO), setelah itu Saksi FAISAL menelpon Terdakwa TRISYE untuk datang mengambil narkotika jenis sabu tersebut di rumah Saksi FAISAL, tidak lama kemudian Terdakwa TRISYE tiba di rumah Saksi FAISAL dan menjemput narkotika yang telah disediakan oleh Saksi FAISAL dan kembali pulang ke rumahnya/ruko di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng.
  • Selanjutnya sekira pukul 22.30 wita, Terdakwa TRISYE tiba di rumahnya/ruko yang beralamat di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng kemudian Terdakwa TRISYE masuk dan duduk di kursi ruang tamu dan berteriak kepada sepupunya yakni Saksi MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO (dituntut dalam berkas terpisah) “YAYA BIKINKAN SAYA DULU INDOMIE” kemudian Saksi MUSLINA menuju ke dapur untuk memasak indomie sementara itu Terdakwa TRISYE menyimpan paket sabu yang telah ia pesan melalui perantara Saksi FAISAL di atas meja ruang tamu, lalu Terdakwa TRISYE mulai mempersiapkan alat hisab (bong), korek, sendok sabu, kaleng rokok dan beberapa plastik bening kosong miliknya di atas meja, setelah itu Terdakwa TRISYE mulai mengkonsumsi sabu-sabu seorang diri selanjutnya Terdakwa TRISYE membagi-membagi 1 (satu) sachet paket sabu-sabu berat 1 (satu) gram yang telah ia pesan melalui perantara Saksi FAISAL tersebut ke dalam beberapa sachet kosong yakni 5 (lima) sachet paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 7 (tujuh) sachet paket harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk Terdakwa TRISYE jual kembali dan konsumsi sendiri. Sehingga paket shabu-shabu yang semula berjumlah 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat total 1 (satu) gram menjadi 12 (dua  belas) paket shabu-shabu berat total kurang dari 1 (satu) gram. Selanjutnya Saksi MUSLINA datang membawakan indomie untuk Terdakwa TRISYE yang pada saat itu baru saja mengkonsumsi dan mempaket sabu-sabu di ruang tamu, lalu pada saat itu Terdakwa TRISYE mengajak Saksi MUSLINA untuk mengkonsumsi sabu-sabu dengan mengatakan “SINI MAKO DULU MEMAKAI” (artinya kamu konsumsi sabu saja dulu disini) kemudian Saksi MUSLINA langsung duduk dan menghisap sabu-sabu milik Terdakwa TRISYE kemudian Saksi MUSLINA bertanya “DIMANA JAKO AMBIL INI ?” (artinya dimana kamu dapatkan sabu-sabu ini?) lalu Terdakwa TRISYE mengatakan “BARANG INI DARI BAPAKKU JI, FAISAL” (artinya sabu-sabu ini saya dapatkan dari bapak saya, Faisal). Setelah selesai mengkonsumsi sabu-sabu Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA keluar untuk duduk-duduk di depan rumah/ruko sementara sabu-sabu beserta alat hisapnya tetap disimpan diatas meja ruang tamu.
  • Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng mendapat informasi dari seseorang yang tidak mau disebut namanya yang mengatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di rumah/ruko milik Terdakwa TRISYE di Jalan T.A. Gani Kelurahan Bonto Atu Kelurahan Bonto Atu Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng. Berdasarkan dari informasi tersebut, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan untuk memastikan tentang kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 00.00 wita, Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng tiba di lokasi dan langsung melakukan pengintaian, dimana pada saat itu Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melihat Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA sedang duduk-duduk di depan rumah/ruku milik Terdakwa TRISYE sehingga Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng langsung melakukan menghampiri Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA dan membawanya masuk ke dalam rumah/ruko tersebut untuk diamankan. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi ANDRI beserta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng melakukan penangkapan terhadap Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah dihadapan Saksi FANI PEBRIANTI alias FANI Binti ABD. AZIZ (isteri Terdakwa TRISYE) dan saat itu di meja ruang tamu ditemukan barang bukti berupa :
  1. 12 (dua belas) sachet berisi kristal bening diduga sabu milik TRISYE;
  2. 1 (satu) batang pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu;
  3. 1 (satu) bungkus sachet kosong;
  4. 6 (enam) lembar sachet bekas sabu;
  5. 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam warna merah tempat paketan sabu;
  6. 1 (satu) set bong/alat hisap;
  7. 1 (satu) pireks kaca yang masih terdapat sisa endapan sabu);
  8. 1 (satu) batang sendok sabu;
  9. 2 (dua) buah korek gas;
  10. 1 (satu) buah handphone merek OPPO A16 warna krem milik Terdakwa TRISYE;

Kemudian berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa TRISYE dan Saksi MUSLINA menyampaikan bahwa tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut dimana seluruh barang bukti tersebut seluruhnya milik Terdakwa TRISYE. Bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli oleh Terdakwa TRISYE dari TEKAR (DPO) melalui perantara Saksi FAISAL, dimana narkotika jenis sabu tersebut semula hanya berjumlah 1 (satu) sachet plastik namun telah Terdakwa TRISYE betriks/dibagi lagi ke dalam 12 (dua belas) sachet plastik untuk dijual kembali dan sebagian telah Terdakwa TRISYE konsumsi bersama Saksi MUSLINA. Selanjutnya Terdakwa TRISYE, Saksi MUSLINA berserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor Polres Bantaeng untuk proses selanjutnya.

  • Selanjutnya pada pukul 11.00 wita, Saksi FAISAL datang ke kantor Polres Bantaeng untuk menyerahkan diri setelah dihubungi oleh pihak kepolisian serta dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merek VIVO warna hitam milik Saksi FAISAL kemudian berdasarkan hasil interogasi, Saksi FAISAL membenarkan bahwa paket narkotika jenis sabu yang dikuasai/disimpan dan ditemukan di rumah Terdakwa TRISYE tersebut disediakan oleh Saksi FAISAL yang sebelumnya diperoleh dari TEKAR (DPO) pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekira pukul 21.00 Wita bertempat di Jalan Sungai Bialo Kelurahan Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng serta tidak mempunyai izin sdari pejabat yang berwenang atas paket sabu-sabu tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 0143/NNF/I/2025 tanggal 16 Januari 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
  1. 12 (dua belas) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,6572 (nol koma enam lima tujuh dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,5378 (nol koma lima tiga tujuh delapan) gram, dengan nomor barang bukti 0300/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan sisa kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,0141 (nol koma nol satu empat satu) gram dan berat netto HABIS (setelah diuji) sehingga hanya tersisa 1 (satu) batang pipet kaca/pireks bekas pemeriksaan, dengan nomor barang bukti 0301/2025/NNF milik TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN dan MUSLINA Alias YAYA Binti HAMENGKUBUWONO

Dengan kesimpulan barang bukti 0300/2025/NNF dan barang bukti 0301/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa TRISYE dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) tersebut dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa TRISYE S Alias INCE Bin SYAMSUDDIN tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya