INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
82/Pdt.P/2025/PN Ban | Riska | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 82/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Riska lahir di Bantaeng, tanggal 08 Juli 2001 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 7303074807010001, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303072112170001, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-23042018-0015, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Riska Baharuddin tempat tanggal lahirĀ Malaysia, 09 Juni 2001 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: MTs-06 210013887.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |