Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2025/PN Ban Kalmanul Hakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kalmanul Hakim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Kalmanul Hakim lahir di Buton tanggal 28 Agustus 1978 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303022808783001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303022202230005 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-31102025-0002 adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Ijazah Madrasah Aliyah (MA) Pemohon Nomor: E-IV/U/MA-351/312/97, Ijazah Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Watampone Nomor: 1N.7/SW.II/PP.01.1/306/2003 dan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi SelatanĀ  Nomor: B-617/Kw.21.1/2.KP.07.1/04/2017 yaitu Kalman Nulhakim lahir di Buton, 23 Agustus 1978.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak