Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
153/Pdt.P/2025/PN Ban Sahrul Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 153/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sahrul
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sahrul lahir di Bantaeng, tanggal 18 Juni 2000 pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP): 7303051806000002, Kartu Keluarga (KK):  7303051811250003, Akta Kelahiran: 7303-LT-26012016-0789, diubah nama dan tanggal lahir menjadi Muh Jusman, lahir di Bulukumba, pada tanggal  03 Juli 2003 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon Nomor:  DN-19 Dd 0086549 tanggal 26 Juni 2015. 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak