Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PN Ban Jupri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jupri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jupri tempat lahir Bantaeng, 04 Maret 1984 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303020403840005, kartu keluarga (KK) Nomor : 7303080606180002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-02042020-0487 di perbaiki menjadi Muh. Jufri  tempat lahir Bantaeng, 05 April 1997 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: DN-19 Dd 0150724;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak