INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Hading 2.Dio |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 33/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan anak Pemohon yang bernama Syamsinar tempat lahir Bantaeng, 10 Oktober 2007 sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir anak Pemohon diubah menjadi Alfina Nur tempat lahir Bantaeng, 27 September 2007 sesuai dengan Ijazah anak Pemohon nomor: DN-19/D-SMP/K13/23/0001520;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama dan tanggal tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |