Dakwaan |
- DAKWAAN:
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa MUH. NUR ALIMIN Als ALIMIN Bin SUHARDI bersama-sama dengan Saksi TALING BIN HASAN (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Pasorongi Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi TALING Bin HASAN (dituntut dalam berkas terpisah) yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sabbannyang Desa Nipanipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana pencurian, menghubungi Terdakwa MUH. NUR ALIMIN Als ALIMIN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) dengan mengatakan “ayo sebentar kita pergi ke kota”, dan dijawab oleh Terdakwa “iya kitunggu ma”. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA (sudah memasuki hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024), Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sabannyang pergi menjemput Saksi TALING di rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD2499XJ (No. Mesin E3R2E2031594 dan No. Rangka : MH3SE88DOJJ083247). Setibanya di rumah Saksi TALING, Saksi TALING saat itu sudah menyiapkan 1 (satu) buah gunting pemotong kawat yang berukuran besar dengan gagang yang berwarna hijau dan sudah memiliki tujuan lokasi yang dijadikan target pencurian yakni salah satu rumah toko yang beralamat di Kampung Pasorongi Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, lalu Terdakwa membonceng Saksi TALING dengan membawa gunting pemotong kawat pergi menuju ke Kampung Pasorongi.
- Bahwa setibanya di Kampung Pasorongi sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa dan Saksi TALING berhenti di salah satu gubuk yang berjarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari ruko target pencurian, kemudian Saksi TALING menyuruh Terdakwa untuk berjagajaga dan mengawasi keadaan sekitar dengan berkata “tunggu disini, saya pergi periksa dulu rumah itu” lalu Saksi TALING berjalan kaki menuju ke ruko tersebut. Saksi TALING saat itu melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna putih dengan nomor polisi DD1423FD (No. Rangka : MHKM5EA3JJK108093 dan No. Mesin ; 1NRF413752) yang terparkir pada sebuah garasi dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rukonya (rumah toko) dan dikelilingi oleh pagar batu bata serta bambu dimana saat itu keadaan sekitar gelap gulita. Setelah itu Saksi TALING masuk ke dalam ruko dengan cara terlebih dahulu memotong gembok pintu rumah menggunakan gunting pemotong yang telah dibawa sebelumnya, setelah berhasil memasuki ruko Saksi TALING kemudian melihat kunci mobil yang tergeletak diatas tempat tidur lalu mengambilnya dan berjalan ke arah mobil merek Toyota Avanza terparkir. Selanjutnya Saksi TALING menghubungi Terdakwa dengan berkata “tunggu saya, ada mobil yang saya ambil” dan dijawab oleh Terdakwa “iya saya tunggu disini”. Kemudian Saksi TALING menghidupkan mobil merek Toyota Avanza tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang Saksi TALING temukan di atas kasur, lalu pergi ke arah Terdakwa menunggu. Setelah bertemu Terdakwa lalu Saksi TALING mengajak Terdakwa untuk mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke hutan bambu di Kampung Morowa Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk menyembunyikan mobil tersebut. Setibanya di salah satu hutan yang terletak di Kampung Morowa sekira pukul 04.00 WITA, Saksi TALING menyembunyikan mobil hasil curian tersebut dan meninggalkannya disana, namun sebelum pergi Saksi TALING bercerita kepada Terdakwa dengan berkata “gunting yang saya pakai untuk masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci tertinggal disana”, setelah itu Saksi TALING dibonceng oleh Terdakwa pulang ke rumahnya di Kampung Sabbannyang.
- Bahwa keesokan harinya (hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024) sekira pukul 17.00 WITA, Saksi TALING kembali dibonceng oleh Terdakwa pergi menuju ke Kampung Morowa tempat dimana mobil merek Toyota Avanza disembunyikannya. Setelah mengambil mobil tersebut, Saksi TALING mengendarainnya dan diikuti oleh Terdakwa dengan mengendarai sepeda motornya pergi ke rumah Saksi SYAMSU Bin DAENG RALE yang beralamat di Kampung Batunapara Desa Bonto Rannu Kecamatan Uluere Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk menawarkan mobil hasil curiannya tersebut kepada Saksi SYAMSU, namun setelah bertemu Saksi SYAMSU saat itu Saksi SYAMSU menolak tawaran untuk membeli mobil tersebut dengan berkata “takut saya kalau mobil Bantaeng, bawa saja pergi jauhjauh, ini plat/dd kamu pasang” lalu menyerahkan plat nomor DD1089AW berwarna kuning kepada Saksi TALING dan menyuruhnya untuk memasang. Setelah plat nomor telah terpasang, Saksi TALING kemudian membawa mobil hasil curian tersebut ke Kampung Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto dengan diikuti oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motornya. Setibanya di Kampung Ramba, Saksi TALING kemudian secara bersamasama dengan Terdakwa menyembunyikan mobil hasil curian tersebut di salah satu kebun di Kampung Ramba, kemudian pergi meninggalkannya dengan dibonceng oleh Terdakwa untuk pulang ke rumah Saksi TALING.
- Bahwa keesokan harinya (hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024) sekira pukul 07.00 WITA, Saksi TALING secara bersamasama dengan Terdakwa memindahmindahkan mobil hasil curiannya dari Kampung Ramba Kabupaten Jeneponto menuju Kampung Kanang-kanang Kabupaten Jeneponto, lalu ke tempat persembunyian yang terakhir yakni di salah satu kebun yang beralamat di Kampung Pa’cinongang Kabupaten Jeneponto sekira pukul 21.00 WITA, lalu Saksi TALING bersama dengan Terdakwa kembali pulang ke rumahnya. Bahwa tujuan dari Saksi TALING dan Terdakwa memindahmindahkan mobil hasil curian tersebut adalah agar tidak mudah ditemukan oleh pihak Kepolisian.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, sekira pukul 06.00 WITA, Saksi TALING secara bersamasama dengan Terdakwa kembali memindahkan tempat persembunyian dari mobil hasil curiannya ke salah satu kebun yang beralamat di Kampung Bulloe Desa Bonto Tallasa Kabupaten Bantaeng lalu kembali pulang ke rumah dengan berboncengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa. Bahwa pada saat sore hari sekira pukul 16.00 WITA, Saksi TALING kembali dibonceng oleh Terdakwa pergi menuju tempat disembunyikannya mobil tersebut, namun pada saat perjalanan Saksi TALING dan Terdakwa bertemu dengan seseorang warga di Kampung Bulloe yang mengatakan “ada mobil avanza putih ditemukan di kebun”. Mengetahui informasi tersebut, Terdakwa dan Saksi TALING takut dan pulang ke rumahnya.
- Bahwa Saksi TALING BIN HASAN telah bersepakat dan bekerja sama dengan Terdakwa MUH. NUR ALIMIN untuk melakukan pencurian di salah satu rumah toko yang beralamat di Kampung Pasorongi, dimana saat itu Saksi TALING secara bersamasama dengan Terdakwa mendatangi rumah toko di Kampung Pasorongi kemudian berhasil mengambil barang berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna putih dengan nomor polisi DD1423FD (No. Rangka : MHKM5EA3JJK108093 dan No. Mesin ; 1NRF413752) milik Saksi Korban MARWAH,SS.M.Pd Als MARWAH BINTI ABD. HAPID secara tanpa ijin atau secara tanpa hak.
- Adapun pembagian peran Terdakwa dan Saksi TALING sebagai berikut:
- Terdakwa MUH. NUR ALIMIN berperan untuk berjaga-jaga dan mengawasi pada saat Saksi TALING masuk ke dalam rumah toko, kemudian secara bersama-sama dengan Saksi TALING menyembunyikan mobil hasil curian tersebut dengan cara memindah-mindahkannya dari Kampung Morowa Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, lalu ke Kampung Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, lalu ke Kampung Kanang-kanang Kabupaten Jeneponto, lalu ke Kampung Pa’cinongang Kabupaten Jeneponto, kemudian tempat persembunyian terakhir di Kampung Bulloe Desa Bonto Tallasa Kabupaten Bantaeng;
- Saksi TALING berperan sebagai orang yang memiliki inisiatif untuk melakukan pencurian dan bertugas mengambil 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna putih dengan Nomor Polisi DD1423FD (No. Rangka : MHKM5EA3JJK108093 dan No. Mesin ; 1NRF413752) milik Saksi Korban MARWAH dengan cara membobol rumah Saksi Korban MARWAH dengan menggunakan gunting pemotong kawat untuk mengambil kunci mobil tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi TALING, Saksi Korban MARWAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa dan Saksi TALING tidak memiliki ijin dari Saksi Korban MARWAH untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik Saksi Korban MARWAH.
-------Perbuatan Terdakwa MUH. NUR ALIMIN Als ALIMIN Bin SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
---------- Bahwa Terdakwa MUH. NUR ALIMIN Als ALIMIN Bin SUHARDI bersama-sama dengan Saksi TALING BIN HASAN (dituntut dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kampung Pasorongi Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WITA Saksi MUH. ISRAD MIKRAD Bin H. MUH. DJAFAR mencuci mobil 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna putih dengan Nomor Polisi DD1423FD (No. Rangka : MHKM5EA3JJK108093 dan No. Mesin ; 1NRF413752) milik Saksi Korban MARWAH,SS.M.Pd Als MARWAH BINTI ABD. HAPID yang merupakan istrinya di garasi ruko (rumah toko) miliknya yang beralamat di Kampung Pasorongi Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng kemudian memarkirkan mobil merek Toyota Avanzanya tersebut pada sebuah garasi dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rukonya (rumah toko), lalu sekira pukul 02.00 WITA (sudah memasuki hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024) Saksi MUH. ISRAD MIKRAD pergi meninggalkan ruko tersebut untuk pulang ke rumahnya dengan meninggalkan mobil merek Toyota Avanza tersebut terparkir dalam garasi.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WITA, Saksi TALING Bin HASAN (dituntut dalam berkas terpisah) telah bersepakat dan bekerja sama dengan Terdakwa MUH. NUR ALIMIN Als ALIMIN Bin SUHARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) untuk melakukan pencurian di salah satu rumah toko yang beralamat di Kampung Pasorongi. Saksi TALING secara bersamasama dan bersepakat melakukan pencurian dengan Terdakwa yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA, Saksi TALING yang saat itu sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Sabbannyang Desa Nipa-nipa Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana pencurian, menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “ayo sebentar kita pergi ke kota”, dan dijawab oleh Terdakwa “iya kitunggu ma”. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA (sudah memasuki hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024), Terdakwa dari rumahnya yang beralamat di Kampung Sabannyang pergi menjemput Saksi TALING di rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DD2499XJ (No. Mesin E3R2E2031594 dan No. Rangka : MH3SE88DOJJ083247). Setibanya di rumah Saksi TALING, Saksi TALING saat itu sudah menyiapkan 1 (satu) buah gunting pemotong kawat yang berukuran besar dengan gagang yang berwarna hijau dan sudah memiliki tujuan lokasi yang dijadikan target pencurian yakni salah satu rumah toko yang beralamat di Kampung Pasorongi Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, lalu Terdakwa membonceng Terdakwa dengan membawa gunting pemotong kawat pergi menuju ke Kampung Pasorongi.
- Bahwa setibanya di Kampung Pasorongi sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa dan Saksi TALING berhenti di salah satu gubuk yang berjarak sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter dari ruko target pencurian, kemudian Saksi TALING menyuruh Terdakwa untuk berjaga-jaga dan mengawasi keadaan sekitar dengan berkata “tunggu disini, saya pergi periksa dulu rumah itu” lalu Saksi TALING berjalan kaki menuju ke ruko tersebut. Saksi TALING saat itu melihat 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza 1.3 G M/T warna putih dengan nomor polisi DD1423FD (No. Rangka : MHKM5EA3JJK108093 dan No. Mesin ; 1NRF413752) yang terparkir pada sebuah garasi dalam sebuah pekarangan dimana saat itu keadaan sekitar gelap gulita. Setelah itu Saksi TALING masuk ke dalam ruko dengan cara terlebih dahulu memotong gembok pintu rumah menggunakan gunting pemotong yang telah dibawa sebelumnya, setelah berhasil memasuki ruko Saksi TALING kemudian melihat kunci mobil yang tergeletak diatas tempat tidur lalu mengambilnya dan berjalan ke arah mobil merek Toyota Avanza terparkir. Selanjutnya Saksi TALING menghubungi Terdakwa dengan berkata “tunggu saya, ada mobil yang saya ambil” dan dijawab oleh Terdakwa “iya saya tunggu disini”. Kemudian Saksi TALING menghidupkan mobil merek Toyota Avanza tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang Saksi TALING temukan di atas kasur, lalu pergi ke arah Terdakwa menunggu. Setelah bertemu Terdakwa lalu Saksi TALING mengajak Terdakwa untuk mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motornya menuju ke hutan bambu di Kampung Morowa Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk menyembunyikan mobil tersebut. Setibanya di salah satu hutan yang terletak di Kampung Morowa sekira pukul 04.00 WITA, Saksi TALING menyembunyikan mobil hasil curian tersebut dan meninggalkannya disana, namun sebelum pergi Saksi TALING bercerita kepada Terdakwa dengan berkata “gunting yang saya pakai untuk masuk ke dalam rumah untuk mengambil kunci tertinggal disana”, setelah itu Saksi TALING dibonceng oleh Terdakwa pulang ke rumahnya di Kampung Sabbannyang.
- Bahwa keesokan harinya yakni Kamis tanggal 29 Agustus 2024 hingga Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 Saksi TALING secara bersama-sama dengan Terdakwa menyembunyikan mobil hasil curian tersebut dengan cara memindah-mindahkannya dari Kampung Morowa Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, lalu ke Kampung Ramba Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto, lalu ke Kampung Kanang-kanang Kabupaten Jeneponto, lalu ke Kampung Pa’cinongang Kabupaten Jeneponto, kemudian tempat persembunyian terakhir di Kampung Bulloe Desa Bonto Tallasa Kabupaten Bantaeng.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan Saksi TALING, Saksi Korban MARWAH mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 160.000.000, (seratus enam puluh juta rupiah). Bahwa Terdakwa dan Saksi TALING tidak memiliki ijin dari Saksi Korban MARWAH untuk mengambil, memiliki atau menguasai barang / benda milik Saksi Korban MARWAH.
-------Perbuatan Terdakwa MUH. NUR ALIMIN Als ALIMIN Bin SUHARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana |