Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI bersama-sama dengan Saksi TIWANDI pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa yang berada di Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu dijemput oleh Saksi TIWANDI dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi TIWANDI mengajak Terdakwa untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi TIWANDI meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya, kemudian sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi TIWANDI kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Saksi TIWANDI menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Saksi TIWANDI berada di atas motor dan kemudian Terdakwa turun dan jongkok di belakang motor, saat Saksi TIWANDI berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Saksi TIWANDI dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menjawab “SINGGAH MENELFON” dan Terdakwa melihat Saksi TIWANDI menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Saksi TIWANDI, setelah Korban SUBHAN memukul Saksi TIWANDI, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan saat itu Saksi TIWANDI langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Saksi TIWANDI dan maju ke arah Saksi TIWANDI, Saksi TIWANDI kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Terdakwa memanggil Saksi TIWANDI untuk naik ke atas motor "AYOMI..CEPAT PERGI", Saksi TIWANDI langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian Terdakwa melaju kencang mengendarai motor pergi kabur agar tidak diketahui oleh orang lain meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Terdakwa, saat tiba di rumah, Terdakwa turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Saksi TIWANDI menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa pada saat tiba di rumah, Terdakwa memberitahukan peristiwa tersebut kepada Saksi RATI “ADA ORANG NA TIKAM TIWA DI BELOPARANG” Saksi RATI mengatakan “SIAPA DIA TIKAM.. BAGAIMANA KEADAANNYA” Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI SIAPA ORANGNA DAN BAGAIMANA KEADAANNA”, lalu pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. AMILUDDIN yang berada di kebun milik Sdr. AMILUDDIN dan Terdakwa mengatakan “TIWA MENIKAM DI BELOPARANG... TIDAK TAU SIAPA NA TIKAM” dan Sdr. AMILUDDIN bertanya “JADI KENAPAMI ITU ORANG??” lalu Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI.. KARNA SAM-SAMAKA PULANG TIWA”, beberapa hari kemudian Terdakwa mendapati postingan yang terdapat di Facebook yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia di rumah sakit.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2402/RSUD-AM atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. SYAHID GUNAWAN pada tanggal 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Korban a.n SUBHAN Bin ANWAR sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
- Tampak luka tikam pada perut sebelah kiri Ukuran Panjang 3,5cm Lebar 1,3cm kedalam sulit dinilai;
- Tampak robek pada organ usus besar disertai pendarahan
- Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 2 Oktober 2024.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSU-BTG/X/2024 atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati tanggal 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Sdr. SUBHAN Bin ANWAR) masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 dengan diagnosa Laserasi Colon Desendens dan meninggal dunia pada Hari Rabu tanggal 9 bulan Oktober Tahun 2024 Pukul 02.20 WITA.
------- Perbuatan Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. -----------------------
----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------
KEDUA :
PRIMAIR :
--------- Bahwa ia Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI bersama-sama dengan Saksi TIWANDI pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “sengaja melukai berat orang lain, karena melakukan penganiayaan berat, mengakibatkan kematian”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa yang berada di Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu dijemput oleh Saksi TIWANDI dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi TIWANDI mengajak Terdakwa untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi TIWANDI meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya, kemudian sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi TIWANDI kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Saksi TIWANDI menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Saksi TIWANDI berada di atas motor dan kemudian Terdakwa turun dan jongkok di belakang motor, saat Saksi TIWANDI berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Saksi TIWANDI dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menjawab “SINGGAH MENELFON” dan Terdakwa melihat Saksi TIWANDI menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Saksi TIWANDI, setelah Korban SUBHAN memukul Saksi TIWANDI, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan saat itu Saksi TIWANDI langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Saksi TIWANDI dan maju ke arah Saksi TIWANDI, Saksi TIWANDI kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Terdakwa memanggil Saksi TIWANDI untuk naik ke atas motor "AYOMI..CEPAT PERGI", Saksi TIWANDI langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian Terdakwa melaju kencang mengendarai motor pergi kabur agar tidak diketahui oleh orang lain meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Terdakwa, saat tiba di rumah Terdakwa turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Saksi TIWANDI menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa pada saat tiba di rumah, Terdakwa menyimpan badik yang dibawa di tempat tidur, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada Saksi RATI “ADA ORANG NA TIKAM TIWA DI BELOPARANG” Saksi RATI mengatakan “SIAPA DIA TIKAM.. BAGAIMANA KEADAANNYA” Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI SIAPA ORANGNA DAN BAGAIMANA KEADAANNA”, lalu pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. AMILUDDIN yang berada di kebun milik Sdr. AMILUDDIN dan Terdakwa mengatakan “TIWA MENIKAM DI BELOPARANG... TIDAK TAU SIAPA NA TIKAM” dan Sdr. AMILUDDIN bertanya “JADI KENAPAMI ITU ORANG??” lalu Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI.. KARNA SAM-SAMAKA PULANG TIWA”, beberapa hari kemudian Terdakwa mendapati postingan yang terdapat di Facebook yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia di rumah sakit.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2402/RSUD-AM atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. SYAHID GUNAWAN pada tanggal 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Korban a.n SUBHAN Bin ANWAR sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
- Tampak luka tikam pada perut sebelah kiri Ukuran Panjang 3,5cm Lebar 1,3cm kedalam sulit dinilai;
- Tampak robek pada organ usus besar disertai pendarahan
- Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 2 Oktober 2024.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSU-BTG/X/2024 atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati tanggal 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Sdr. SUBHAN Bin ANWAR) masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 dengan diagnosa Laserasi Colon Desendens dan meninggal dunia pada Hari Rabu tanggal 9 bulan Oktober Tahun 2024 Pukul 02.20 WITA.
---------- Perbuatan Terdakwa TIWANDI Alias TIWA Bin JUMARANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------
SUBSIDIAIR :
---------Bahwa ia Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI bersama-sama dengan Saksi TIWANDI pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira Pukul 21.00 WITA Terdakwa yang berada di Kel. Parang Labbua Desa Bonto Langkasa kec. Bissappu dijemput oleh Saksi TIWANDI dengan mengendarai sepeda motor, kemudian Saksi TIWANDI mengajak Terdakwa untuk ke kota tepatnya di Pantai seruni dengan berboncengan menggunakan motor Terdakwa, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA, Terdakwa dan Saksi TIWANDI meninggalkan pantai seruni untuk pergi makan nasi santan di Jl. Poros Bungung Bambang Sasayya, kemudian sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi TIWANDI kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Saksi TIWANDI menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Saksi TIWANDI berada di atas motor dan kemudian Terdakwa turun dan jongkok di belakang motor, saat Saksi TIWANDI berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Saksi TIWANDI dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menjawab “SINGGAH MENELFON” dan Terdakwa melihat Saksi TIWANDI menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Saksi TIWANDI, setelah Korban SUBHAN memukul Saksi TIWANDI, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan saat itu Saksi TIWANDI langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Saksi TIWANDI dan maju ke arah Saksi TIWANDI, Saksi TIWANDI kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Terdakwa memanggil Saksi TIWANDI untuk naik ke atas motor "AYOMI..CEPAT PERGI", Saksi TIWANDI langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian Terdakwa melaju kencang mengendarai motor pergi kabur agar tidak diketahui oleh orang lain meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Terdakwa, saat tiba di rumah, Terdakwa turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Saksi TIWANDI menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa pada saat tiba di rumah, Terdakwa menyimpan badik yang dibawa di tempat tidur, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada Saksi RATI “ADA ORANG NA TIKAM TIWA DI BELOPARANG” Saksi RATI mengatakan “SIAPA DIA TIKAM.. BAGAIMANA KEADAANNYA” Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI SIAPA ORANGNA DAN BAGAIMANA KEADAANNA”, lalu pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. AMILUDDIN yang berada di kebun milik Sdr. AMILUDDIN dan Terdakwa mengatakan “TIWA MENIKAM DI BELOPARANG... TIDAK TAU SIAPA NA TIKAM” dan Sdr. AMILUDDIN bertanya “JADI KENAPAMI ITU ORANG??” lalu Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI.. KARNA SAM-SAMAKA PULANG TIWA”, beberapa hari kemudian Terdakwa mendapati postingan yang terdapat di Facebook yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia di rumah sakit.
- Bahwa berdasakan Surat Hasil Visum Et Revertum Nomor : 000.5.3.1/2402/RSUD-AM atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. SYAHID GUNAWAN pada tanggal 9 Oktober 2024 menjelaskan bahwa hasil Pemeriksaan Korban a.n SUBHAN Bin ANWAR sebagai berikut:
- Penderita masuk Rumah Sakit dalam keadaan sadar;
- Pada tubuh penderita terdapat data sebagai berikut:
- Tampak luka tikam pada perut sebelah kiri Ukuran Panjang 3,5cm Lebar 1,3cm kedalam sulit dinilai;
- Tampak robek pada organ usus besar disertai pendarahan
- Kesimpulan keadaan tersebut di atas disebabkan oleh TRAUMA TAJAM, orang tersebut mendapatkan perawatan dan pengobatan pada Rumah Sakit Umum Bantaeng tanggal 2 Oktober 2024.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 445/RSU-BTG/X/2024 atas nama SUBHAN Bin ANWAR yang ditanda tangani oleh dr. Rezkita Dwi Oktowati tanggal 19 Oktober 2024, menjelaskan bahwa benar yang bersangkutan (Sdr. SUBHAN Bin ANWAR) masuk pada Instalasi ICU Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. H. M. Anwar Makkatutu Bantaeng pada Hari Selasa 8 Oktober 2024 dengan diagnosa Laserasi Colon Desendens dan meninggal dunia pada Hari Rabu tanggal 9 bulan Oktober Tahun 2024 Pukul 02.20 WITA.
---------- Perbuatan Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.------------
----------------------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------
KETIGA :
--------- Bahwa ia Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI bersama-sama dengan Saksi TIWANDI pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2024 Sekira Pukul 02.25 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pahlawan Kelurahan Bonto Lebang Kecamatan Bissappu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sekira Pukul 02.22 WITA Terdakwa dan Saksi TIWANDI kembali pulang ke rumah, pada saat perjalanan di Jalan Pahlawan Kel. Bonto Lebang Kec. Bissappu Kab. Bantaeng di pinggir jalan poros Depan Masjid Nurul Aqsa, sekira Pukul 02.25 WITA Saksi TIWANDI menghentikan motornya dalam keadaan standar samping karena ada telefon masuk dari Saksi SAPAR dan mengangkat telefon tersebut, Saksi TIWANDI berada di atas motor dan kemudian Terdakwa turun dan jongkok di belakang motor, saat Saksi TIWANDI berbicara dengan Saksi SAPAR lewat telefon, Korban SUBHAN melihat dan mendatangi dengan mengendarai motor Fino warna merah yang berhenti tepat di samping kanan Saksi TIWANDI dan kemudian menegur "WOI ADA APA INI", Terdakwa menjawab “SINGGAH MENELFON” dan Terdakwa melihat Saksi TIWANDI menoleh ke arah Korban SUBHAN dan mengatakan "APA INI... KALAU ADA MASALAH JANGAN DULU KARNA SEMENTARA MENELFONKA" tiba-tiba Korban SUBHAN turun dari motornya dan langsung menampar Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan kananya secara terbuka dan mengenai pada bagian pelipis kiri Saksi TIWANDI, setelah Korban SUBHAN memukul Saksi TIWANDI, Korban SUBHAN sempat mundur kebelakang, dan saat itu Saksi TIWANDI langsung turun dari motornya melihat korban SUBHAN dalam keadaan ingin memukul Saksi TIWANDI dan maju ke arah Saksi TIWANDI, Saksi TIWANDI kemudian mengeluarkan/mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam berupa badik dengan panjang matanya sekitar 20,2cm dan lebar 3cm yang disisipkan di samping kiri pinggang Saksi TIWANDI dengan menggunakan tangan, kemudian langsung mengarahkannya ke perut Korban SUBHAN sebelah kiri, masuk menembus kulit Korban SUBHAN, setelah itu Terdakwa cabut badik tersebut, posisi Korban SUBHAN saat itu masih berdiri kesakitan memegang perutnya, kemudian Terdakwa memanggil Saksi TIWANDI untuk naik ke atas motor "AYOMI..CEPAT PERGI", Saksi TIWANDI langsung naik ke atas motor dengan masih memegang badik dan kemudian Terdakwa melaju kencang mengendarai motor pergi kabur agar tidak diketahui oleh orang lain meninggalkan Korban SUBHAN menuju ke rumah Terdakwa, saat tiba di rumah Terdakwa, turun dari motor dan masuk ke rumahnya, adapun Saksi TIWANDI menyisipkan kembali badik di samping pinggang kanan kemudian dengan membawa motor melanjutkan perjalanan pulang.
- Bahwa pada saat tiba di rumah, Terdakwa menyimpan badik yang dibawa di tempat tidur, kemudian memberitahukan peristiwa tersebut kepada Saksi RATI “ADA ORANG NA TIKAM TIWA DI BELOPARANG” Saksi RATI mengatakan “SIAPA DIA TIKAM.. BAGAIMANA KEADAANNYA” Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI SIAPA ORANGNA DAN BAGAIMANA KEADAANNA”, lalu pada hari Rabu tanggal 3 Oktober 2024 sekira Pukul 17.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. AMILUDDIN yang berada di kebun milik Sdr. AMILUDDIN dan Terdakwa mengatakan “TIWA MENIKAM DI BELOPARANG... TIDAK TAU SIAPA NA TIKAM” dan Sdr. AMILUDDIN bertanya “JADI KENAPAMI ITU ORANG??” lalu Terdakwa menjawab “TIDAKMI KUTAUKI.. KARNA SAM-SAMAKA PULANG TIWA”, beberapa hari kemudian Terdakwa mendapati postingan yang terdapat di Facebook yang menyatakan Korban SUBHAN meninggal dunia di rumah sakit.
------- Perbuatan Terdakwa AINUN ASRULLAH Alias ACCUNG Bin RUDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 221 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------- |