Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2025/PN Ban Main bin Jaja Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Main bin Jaja
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Main bin Jaja tempat lahir Bantaeng, 12 Februari 2001 sebagaimana  tertulis atau tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Akta Lahir Pemohon diubah menjadi Ismail bin Jaja tempat lahir Bantaeng, 12 Juni 2003 sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: DN-19 Dd 0070490;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penyesuaian nama dan tanggal tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak