| Dakwaan |
DAKWAAN
DAKWAAN PERTAMA
PRIMAIR :
------------Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI (selanjutnya disebut Terdakwa ARDI) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 16.50 WITA, Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI (selanjutnya disebut Terdakwa ARDI) bertemu dengan temannya yang bernama ASRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) di lorong rumah Terdakwa ARDI yang terletak di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng, yang mana saat itu ASRUL (DPO) memberikan Terdakwa ARDI uang sejumlah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan tujuan menyuruh Terdakwa ARDI untuk membeli narkotika jenis shabu paket harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan paket harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Oleh karena jumlah uang yang diberikan ASRUL (DPO) tidak mencukupi untuk membeli shabu tersebut, maka Terdakwa ARDI menambahkan uang miliknya sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga total uang menjadi Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa ARDI berangkat menuju Kampung Bateballa Desa Lumpangan Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng menggunakan sepeda motor YAMAHA-NMAX warna hitam miliknya untuk membeli shabu-shabu sebagaimana yang diperintahkan oleh ASRUL (DPO) pada seseorang yang dikenal dengan nama BUNDA (Daftar Pencarian Orang / DPO).
- Setibanya di rumah BUNDA (DPO) sekira pukul 17.00 WITA, Terdakwa ARDI kemudian secara langsung bertemu dengan BUNDA (DPO) dan melakukan transaksi dengan mengatakan "ada shabuta?" yang artinya “apakah ada shabu?”, dijawab oleh BUNDA (DPO) "iye adaji" yang artinya “iya ada” kemudian Terdakwa ARDI berkata “dua ratusta 1 (satu), satu setengahta 1 (satu)” yang artinya “dua ratus 1 (satu), satu setengah 1 (satu) (yang dimaksud shabu paketan Rp. 200.000,- dan paketan Rp. 150.000,-)” lalu dijawab oleh BUNDA (DPO) "tidak ada dua ratus, satu setengayyaji ada” yang artinya “paket dua ratus tidak ada, yang ada hanya paket satu setengah”, lalu dijawab oleh Terdakwa ARDI “itumo satu setengayya” yang artinya “itu saja paket satu setengah” kemudian Terdakwa ARDI menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada BUNDA (DPO) lalu BUNDA (DPO) memberikan kepada Terdakwa ARDI 1 (satu) saset paketan shabu-shabu. Setelah melakukan transaksi tersebut, Terdakwa ARDI bergegas kembali ke lokasi awal tempat Terdakwa ARDI bertemu dengan ASRUL (DPO).
- Selanjutnya sekira pukul 17.25 WITA, Terdakwa ARDI tiba dan bertemu dengan ASRUL (DPO) yang mana saat itu ASRUL (DPO) sedang bersama dengan Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan kemudian Saksi ANDI bersama ASRUL (DPO) membonceng sepeda motor milik Terdakwa ARDI lalu ketiganya menuju rumah kosong untuk mengkonsumsi shabu-shabu yang diketahui rumah tersebut merupakan milik paman dari Saksi ANDI yang beralamat di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Setibanya di rumah tersebut, Terdakwa ARDI mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu yang sebelumnya telah Terdakwa ARDI beli dari BUNDA (DPO). Adapun sisa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari sisa pembelian 1 (satu) sachet shabu yang diberikan oleh ASRUL (DPO), Terdakwa ARDI kembalikan kepada ASRUL (DPO). Tidak lama setelah itu ASRUL (DPO) mengatakan "kubawakanngi dulu ini temanku” yang artinya “saya bawakan dulu temanku” sembari memperlihatkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang akan ASRUL (DPO) antar kepada temannya.
- Bahwa tidak lama setelah ASRUL (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI, secara tiba-tiba Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng yang diantaranya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI mendatangi rumah kosong tempat Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI berada kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI dimana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 4 (empat) batang pireks kaca, 9 (sembilan) batang pipet bening, 1 (satu) buah kotak plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah HP android merk Oppo A33 warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 "869225052514695" dan nomor IMEI 2 "869225052514687", 1 (satu) buah HP android merk Oppo A57 warna hijau tosca, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai tepatnya di depan tempat Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI sedang duduk. Setelah itu Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI adalah milik Terdakwa ARDI dengan ASRUL (DPO) yang dibeli oleh Terdakwa ARDI dari BUNDA (DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Kampung Bateballa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2631/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 6048/2025/NNF milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dan Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dengan nomor barang bukti 6049/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM dengan nomor barang bukti 6050/2025/NNF.
Dengan kesimpulan barang bukti 6048/2025/NNF, 6049/2025/NNF dan 6050/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ARDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR:
-----------Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI (selanjutnya disebut Terdakwa ARDI) bersama-sama dengan Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin KR. DEDI SYAM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan Atau Pemufakatan Jahat, Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------
- Bahwa awalnya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menerima informasi dari seseorang yang tidak ingin disebut identitasnya yang menyampaikan bahwa di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng diantaranya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Lalu sekira pukul 17.30 WITA pada saat Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melintas tepat di depan rumah kosong di Kampung Gallea Desa Biangkeke, Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melihat aktifitas yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI langsung memasuki rumah kosong tersebut dan mendapati Terdakwa ARDI bersama dengan Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) berada di dalam rumah kosong tersebut. Setelah itu Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI dimana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 4 (empat) batang pireks kaca, 9 (sembilan) batang pipet bening, 1 (satu) buah kotak plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah HP android merk Oppo A33 warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 "869225052514695" dan nomor IMEI 2 "869225052514687", 1 (satu) buah HP android merk Oppo A57 warna hijau tosca, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai tepatnya di depan tempat Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI sedang duduk. Setelah itu Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI adalah milik Terdakwa ARDI dengan ASRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) yang dibeli oleh Terdakwa ARDI dari BUNDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Kampung Bateballa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan Terdakwa ARDI konsumsi secara bersama-sama dengan Saksi ANDI dan ASRUL.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2631/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 6048/2025/NNF milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dan Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dengan nomor barang bukti 6049/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM dengan nomor barang bukti 6050/2025/NNF
Dengan kesimpulan barang bukti 6048/2025/NNF, 6049/2025/NNF dan 6050/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------A T A U-----------------------------------------------------------
DAKWAAN KEDUA:
----------Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI (selanjutnya disebut Terdakwa ARDI), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.15 WITA, Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bertemu dengan seseorang yang bernama ASRUL (Daftar Pencarian Orang / DPO) di depan lorong rumah Saksi ANDI tepatnya di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu ASRUL (DPO) menyampaikan kepada Saksi ANDI “barupa lagi ma traktir ini, masih beginiki?” yang artinya “saya baru mentraktir lagi, kamu masih begini?” sambil memberikan isyarat/kode kepada Saksi ANDI dengan mengangkat tangan di depan mulutnya sebagai kode seseorang yang mengkonsumsi shabu-shabu. Menanggapi hal tersebut Saksi ANDI menjawab “saya kalo ada gas” yang artinya “kalau ada ayo” selanjutnya Saksi ANDI bertanya kepada ASRUL (DPO) “dimanaki mau make?” yang artinya “kita mau pakai dimana?” yang dijawab oleh ASRUL (DPO) “dirumahnya maki Ardi” yang artinya “dirumahnya Ardi saja”, Saksi ANDI kemudian mengatakan “jammoko situ adai bapakna” yang artinya “jangan disitu karena ada bapaknya Ardi” dan dijawab kembali oleh ASRUL (DPO) “dimanaji pale?” yang artinya “lalu dimana?” dan Saksi ANDI mengatakan “di belakang maki situ di rumah kosonga” yang artinya “di belakang saja di rumah kosong”. Selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit kemudian tepatnya pada pukul 17.25 WITA, Terdakwa ARDI datang dengan mengendarai sepeda motor YAMAHA-NMAX warna hitam ke lokasi tempat Saksi ANDI dan ASRUL (DPO) berada. Setelah itu Terdakwa ARDI dan ASRUL (DPO) memanggil Saksi ANDI dengan mengatakan “ayokmi” yang artinya “ayo” kemudian Saksi ANDI bersama ASRUL (DPO) membonceng naik sepeda motor milik Terdakwa ARDI dan ketiganya menuju rumah kosong yang terletak di Kampung Gallea Desa Biangkeke kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu secara bersama-sama.
- Setelah Terdakwa ARDI, Saksi ANDI dan ASRUL (DPO) tiba di rumah kosong tersebut, Terdakwa ARDI mengeluarkan 1 (satu) sachet shabu. Adapun Saksi ANDI sedang mengambil 1 (satu) buah alat hisap (bong) yang merupakan miliknya sambil mengatakan “sayapi yang bersihkan ini bong karena tidak ada uangku masuk, tidak enakka juga” yang artinya “saya saja yang membersihkan bong ini karena saya tidak ikut patungan dan saya merasa tidak enak” yang direspon oleh Terdakwa ARDI dengan mengatakan “jammoko anu sekali toh ka ada tonji uangku masuk dua puluh” yang artinya “tidak usah khawatir karena uang ku ada yang masuk dua puluh ribu rupiah” dan saat Saksi ANDI membersihkan alat hisap (bong) tersebut, ASRUL (DPO) mengatakan “kubawakangi dulu ini temanku” yang artinya “saya bawakan dulu temanku” sembari memperlihatkan 1 (satu) saset paket shabu-shabu yang akan ASRUL (DPO) antar kepada temannya.
- Bahwa pada hari yang sama, sekira pukul 17.00 WITA Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menerima informasi dari seseorang yang tidak ingin disebut identitasnya yang menyampaikan bahwa di Kampung Gallea Desa Biangkeke Kecamatan Pajukukang Kabupaten Bantaeng sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan dari informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bantaeng melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Lalu sekira pukul 17.30 WITA pada saat Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melintas tepat di depan rumah kosong di Kampung Gallea Desa Biangkeke, Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI melihat aktifitas yang mencurigakan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya Saksi ASWAN dan Saksi SUMARDI mendatangi rumah kosong tempat Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI berada kemudian melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI dimana saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna hijau, 4 (empat) batang pireks kaca, 9 (sembilan) batang pipet bening, 1 (satu) buah kotak plastik, 2 (dua) buah korek api gas, 23 (dua puluh tiga) lembar sachet kosong, 1 (satu) buah HP android merk Oppo A33 warna hijau tosca dengan nomor IMEI 1 "869225052514695" dan nomor IMEI 2 "869225052514687", 1 (satu) buah HP android merk Oppo A57 warna hijau tosca, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang mana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai tepatnya di depan tempat Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI duduk. Setelah itu Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI beserta shabu-shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Kepolisian Resor Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat netto keseluruhan sebelum diuji 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto setelah diuji 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram yang ditemukan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bantaeng adalah benar diakui oleh Terdakwa ARDI dan Saksi ANDI adalah milik Terdakwa ARDI dengan ASRUL (DPO) yang dibeli oleh Terdakwa ARDI dari BUNDA (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Kampung Bateballa dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan rencananya akan Terdakwa ARDI konsumsi secara bersama-sama dengan Saksi ANDI dan ASRUL (DPO).
- Bahwa Terdakwa ARDI telah menjadi penyalahguna narkotika jenis shabu sejak tahun 2024 dimana Terdakwa ARDI sudah tidak mengingat kapan pastinya, kemudian Terdakwa ARDI terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu yaitu sebelum ditangkap tepatnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 10.00 WITA.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab : 2631/NNF/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt. WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto (sebelum diuji) 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram dengan berat netto (setelah diuji) 0,0531 (nol koma nol lima tiga satu) gram dengan nomor barang bukti 6048/2025/NNF milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dan Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa ARDIANSYAH Alias ARDI Bin TARRI dengan nomor barang bukti 6049/2025/NNF.
- 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Saksi ANDY SAPUTRA Alias ANDI Bin Kr. DEDI SYAM dengan nomor barang bukti 6050/2025/NNF
Dengan kesimpulan barang bukti 6048/2025/NNF, 6049/2025/NNF dan 6050/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfetamina dan Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: R/TAT-706/IX/2025/BNNP tanggal 10 September 2025 perihal Rekomendasi Hasil Asesmen terhadap Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI BIN TARRI dengan hasil asesmen bahwa Terdakwa an. ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI BIN TARRI diduga sebagai pengguna narkotika kategori pengguna tipe Situasional dan tidak ditemukan adanya indikasi keterlibatan sebagai Jaringan Peredaran Gelap Narkotika dan dapat menjalani perawatan atau pengobatan melalui Rehabilitasi Rawat Inap di LAPAS sambil menjalani proses Hukum. Terhadap Terdakwa direkomendasikan menjalani Rehabilitasi selama 3 (Tiga) Bulan dan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.
------- Perbuatan Terdakwa ARDIANSYAH SAPUTRA Alias ARDI Bin TARRI tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |