Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2025/PN Ban Firman bin Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Firman bin Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Wahyu TriansyahFirman bin Nurdin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Firman bin Nurdin lahir di Bantaeng tanggal 06 Mei 1993 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303040605930002, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041912110024, Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-13042023-0005, Kutipan Akta Nikah Nomor: 670/25/X/2011, adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Paspor Pemohon Nomor: E3281971 yaitu Firman Nurdin lahir di Bantaeng, 04 Mei 1990;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak