Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
MAHMUD Als. MAMU Bin MANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 40/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-696/P.4.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHMUD Als. MAMU Bin MANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa MAHMUD Als MAMU Bin MANI, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA, pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA, pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember 2023, bertempat di Toko Anugrah di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 03.40 WITA Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Jalan Calendu Kelurahan Malilingi Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, dengan rencana jahatnya pergi menuju Toko Anugrah di Jalan Nenas Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng mengendarai mobil merek Xenia berwarna putih dengan nomor polisi DD1399KF miliknya. Setibanya di depan Toko Anugrah sekira pukul 04.00 WITA, kemudian Terdakwa yang pada saat itu seorang diri kemudian memarkirkan mobilnya di depan Toko Anugrah lalu turun dari mobil dan mengambil 1 (satu) ikat besi ukuran 12 (dua belas) yang berisikan sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan cara menyeret dan mengangkatnya masuk kedalam mobil yang dikendarai Terdakwa dan mengikatnya pada besi penyimpanan ban cadangan menggunakan tali rafia, kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Toko Anugrah. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA Terdakwa kembali mendatangi Toko Anugrah dan kemudian memarkirkan mobilnya di samping Toko Anugrah lalu turun dari mobil dan mengambil 1 (satu) ikat besi ukuran 10 (sepuluh) yang berisikan sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan cara menyeret dan mengangkatnya masuk kedalam mobil yang dikendarai Terdakwa (mobil Xenia berwarna putih dengan nomor polisi DD1399KF) dan mengikatnya pada besi penyimpanan ban cadangan menggunakan tali rafia lalu pergi meninggalkan Toko Anugrah. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WITA kembali melakukan pencurian dan mendatangi Toko Anugrah lalu mengambil 1 (satu) ikat besi ukuran 8 (delapan) yang berisikan sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan cara yang sama sebelumnya.
  • Bahwa total besi milik Toko Anugrah yang telah diambil oleh Terdakwa berjumlah kurang lebih sebanyak 60 (enam puluh) batang besi, dan besibesi tersebut telah Terdakwa jual dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan oleh Terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli rokok. Terdakwa menjual besi-besi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
  • Pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa menjual sebanyak 10 (sepuluh) batang besi ukuran 12 (dua belas) kepada seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian sisanya sejumlah 10 (sepuluh) batang besi ukuran 12 (dua belas) dijual kepada seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa, dimana Terdakwa sudah tidak mengingat berapa hasil penjualannya dan dimana tempat menjual besi tersebut.
  • Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa pergi ke tempat yang berbeda dan menjual sebanyak 14 (empat belas) batang besi ukuran 10 (sepuluh) kepada Saksi MOLLI Bin H. SERI di Kampung Moti Desa Bajiminasa Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), kemudian sisanya sebanyak 6 (enam) batang besi ukuran 10 (sepuluh) dijual kepada seseorang yang tidak dikenali oleh Terdakwa, dimana Terdakwa sudah tidak mengingat berapa hasil penjualannya dan dimana tempat menjual besi tersebut.
  • Pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023, Terdakwa menjual sebanyak 20 (dua puluh) batang besi ukuran 8 (delapan) namun Terdakwa sudah tidak mengingat berapa hasil penjualannya dan dimana tempat menjual besi tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi ALEX Bin LEANG GIU TAK selaku pemilik Toko Anugrah untuk mengambil sejumlah besi yang disimpan di depan Toko Anugrah tersebut.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ALEX selaku pemilik Toko Anugrah mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 4.660.000, (empat juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa MAHMUD Als MAMU Bin MANI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya