INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2025/PN Ban | TJIE FIE HAO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Almarhum HASIKIN (HAZIKIN) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2022; sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 7303-KM-30062022-0001 yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng;
3. Menetapkan bahwa Akta Surat Wasiat Nomor 55 tanggal 24 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Betsy Sirua, S.H., di Makassar; sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menetapkan Pemohon (TJIE FIE HAO) adalah ahli waris yang sah berdasarkan hukum, yang mempunyai bagian mutlak (legitime portie) atas harta warisan dari Almarhum HASIKIN (HAZIKIN) berupa tanah dan bangunan, yaitu:
4.1 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00323/Tappanjeng, tanggal 8 Maret 2028 seluas 170 M2 sesuai Surat Ukur Nomor 23/Tappanjeng/2027 tanggal 28 Desember 2007, terletak di kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng; tercatat atas nama 1) HASIKIN dan 2) LANNY;
4.2 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00297/Bonto Atu, tanggal 19 Maret 2002, seluas 325 M2, sesuai Surat Ukur Nomor 08/Bonto Atu/2002 tanggal 6 Maret 2002, terletak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng; tercatat atas nama HAZIKIN;
4.3 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00312/Bonto Atu tanggal 11 Maret 2003, seluas 200 M2, sesuai Surat Ukur Nomor 20/Bonto Atu/2003 tanggal 6 Maret 2003, terletak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng; tercatat atas nama HAZIKIN;
berikut segala sesuatu yang didirikan, ditanam, dan melekat menjadi satu dengan tanah tersebut yang menurut sifat dan peruntukan dan penggunaanya atau menurut Undang-undang dapat dipandang sebagai sebagai harta tetap;
5 Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |