Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PN Ban TJIE FIE HAO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TJIE FIE HAO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Jervin Mantong, S.H.TJIE FIE HAO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Almarhum HASIKIN (HAZIKIN) telah meninggal dunia pada tanggal 22 Juni 2022; sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor: 7303-KM-30062022-0001 yang diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng;
3. Menetapkan bahwa Akta Surat Wasiat Nomor 55 tanggal 24 Februari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Betsy Sirua, S.H., di Makassar; sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4. Menetapkan Pemohon (TJIE FIE HAO) adalah ahli waris yang sah berdasarkan hukum, yang mempunyai bagian mutlak (legitime portie) atas harta warisan dari Almarhum HASIKIN (HAZIKIN) berupa tanah dan bangunan, yaitu:
4.1 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam  Sertipikat Hak Milik Nomor 00323/Tappanjeng, tanggal 8 Maret 2028 seluas 170 M2 sesuai Surat Ukur Nomor 23/Tappanjeng/2027 tanggal 28 Desember 2007, terletak di kelurahan Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng; tercatat atas nama 1) HASIKIN dan  2) LANNY;
4.2 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00297/Bonto Atu, tanggal 19 Maret 2002, seluas 325 M2, sesuai Surat Ukur Nomor 08/Bonto Atu/2002 tanggal 6 Maret 2002, terletak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng; tercatat atas nama HAZIKIN;
4.3 Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 00312/Bonto Atu tanggal 11 Maret 2003, seluas 200 M2, sesuai Surat Ukur Nomor 20/Bonto Atu/2003 tanggal 6 Maret 2003, terletak di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng; tercatat atas nama HAZIKIN;
berikut segala sesuatu yang didirikan, ditanam, dan melekat menjadi satu dengan tanah tersebut yang menurut sifat dan peruntukan dan penggunaanya atau menurut Undang-undang dapat dipandang sebagai sebagai harta tetap;
5 Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini;
SUBSIDAIR: 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak