Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Ban PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Gowa ASBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Gowa
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zaldy Alief Akbar, S.H.PT Smart Multi Finance Cq. PT Smart Multi Finance cabang Gowa
Tergugat
NoNama
1ASBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 108.738.400,00
Petitum
PRIMAIR 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04422122000551, tertanggal 09 November 2022, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum;
3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut: 
Merk/Type : SZKI.APV.MEGA CARRY 1,5CC BENSIN MT
Tahun : 2018
Warna : HITAM
Nomor Rangka : MHYGDN41TJJ410308
Nomor Mesin : G15AID420715
Nomor Polisi : DA 8103 CN
Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04422122000551, tertanggal 09 November 2022, Berikut Segala Lampirannya. 
4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04422122000551, tertanggal 09 November 2022, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;
5. Menghukum Tergugat untuk  melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04422122000551, tertanggal 09 November 2022, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 108.738.400,- (seratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
 
• Sisa nilai angsuran Rp. 3.440.000,- X 22 = Rp. 75.680.000,-
• Denda keterlambatan Tertanggal 24/09/2024 = Rp. 33.058.400,-+ 
• TOTAL KERUGIAN = Rp. 108.738.400,-
 
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 108.738.400,- (seratus delapan juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : 
Merk/Type : SZKI.APV.MEGA CARRY 1,5CC BENSIN MT
Tahun : 2018
Warna : HITAM
Nomor Rangka : MHYGDN41TJJ410308
Nomor Mesin : G15AID420715
Nomor Polisi : DA 8103 CN
7. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak Menyerahkan Kendaraan kepada Penggugat sebagaimana dalam Petitum angka (6) Gugatan aquo, maka menghukum Tergugat untuk menyerahkan Harta/Aset milik Tergugat yang setara dengan Nilai Sekurang-kurangnya sebesar Total Hutang Tergugat sebagaimana pada Petitum angka (5) Gugatan aquo; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar  Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde);
9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad)  meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini. 
 
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak