INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
62/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Sawe Sammang 2.Andi Hasni S.Pd |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 62/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 14 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama ELSHY ELGINANTRY tempat lahir Bantaeng, 03 November 2022 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303060305100003 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-16122022-0004 diubah nama menjadi ELGY AIZA QUEENSA sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data nomor: 400.1/196/DUKCAPIL
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |