INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
16/Pdt.P/2025/PN Ban | Asriani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Asriani Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303014507840002, Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303012908220005, Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-06022025-0011 diubah nama menjadi Asri sesuai dengan Ijazah Pemohon nomor: Ot.II.I/25.03/MA.10/006/2003.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |