INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
110/Pdt.P/2025/PN Ban | Halimah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 110/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Halimah lahir di Pinrang tanggal 02 September 1981 Pemilik Kartu Tanda Penduduk nomor: 7303054209810001, Kartu Keluarga (KK) nomor: 7303051606080014 dan Akta Kelahiran nomor : 7303-LU-17072013-0011 adalah orang yang sama dengan Halima Binti Lilis Tata yang lahir di Pinrang pada tanggal 02 September 1981 Pemilik Paspor nomor: AB220057.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |