Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2024/PN Ban Jusmiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Jusmiati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ULFIANI, S.Pd.I.,S.H.Jusmiati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jusmiati tempat lahir Bone, 20 Januari 1967 sebagaimana data pada Paspor Pemohon Nomor. AU120817 adalah orang yang sama dengan Jusmiati tempat lahir Bantaeng, 20 Januari 1967 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 73030708061330005, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303076001670001 dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 613/DSP/CS/XI/2002 Pemohon;
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar/Bantaeng untuk Pengurusan Dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak