Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Ban 1.PUJI ASTUTY, S.H
2.ASRIANI., S.H
FITRIANI Alias FITRI Binti ABD. HAMID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-530/P.4.17/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PUJI ASTUTY, S.H
2ASRIANI., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIANI Alias FITRI Binti ABD. HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN

 

PRIMAIR

------Bahwa Terdakwa FITRIANI ALIAS FITRI BINTI ABD.HAMID pada Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di depan pintu masuk BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 17.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumah Rina (DPO) di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan  Seseoranga yang bernama Rina (DPO)  dan tidak lama kemudian Rina (DPO) mengatakan “ayo antar dulu saya ketaman makam pahlawan” lalu Terdakwapun pun mengantar Rina (DPO) ke Taman Makam Pahlawan yang berada di Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Rina (DPO) yang memakai motor Terdakwa sedangkan Terdakwa di bonceng oleh Rina menuju ke Taman Makam Pahlawan dan setelah sampai di Taman Makam Pahlawan yang berada di Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng disitulah Terdakwa menunggu dipinggir jalan sedangkan Rina (DPO) pergi kerumah temannya dengan berjalan kaki dan pada saat itu Rina (DPO) mengatakan kepada Terdakwa “kalau ada ammar dan di berikan uang langsung ambil saja baru berikan kepada saya” dan terdakwa mengatakan “oh iya”.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 18.00 Wita, tidak lama kemudian Saksi Ammar (dituntut dalam berkas terpisah) datang dan dibonceng oleh Saksi Asril (dituntut dalam berkas terpisah) lalu Saksi Ammar menghampiri Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini yang disuruhkan oleh rina” dan Terdakwa mengatakan “oh iya oke” dan setelah itu Saksi Ammar dan juga Saksi Asril pun pulang dan pergi meninggalkan Terdakwa. Lalu tidak lama kemudian Rina (DPO) datang kepada Terdakwa lalu Terdakwapun memberikan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Rina (DPO) lalu tiba-tiba Rina (DPO) mengatakan “kamu pulang dulu ambil uang” lalu terdakwa mengatakan “kalau begitu tunggu saya pulang dulu ambil uang dulu”. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng untuk mengambil uang dan setelah Terdakwa mengambil uang lalu Terdakwapun kembali ke rumah Rina (DPO) di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, lalu Rina kemudian mengatakan “ayo kita juga konsumsi sebentar bagaimana kamu tambah uang lima puluh ribu nanti saya juga yang tambahkan seratus ribu juga sekalian kita beli paketan ¼ gram nanti bisa kita bagi dua dengan Ammar dan Asril”, lalu Terdakwa menyetujui dan mengatakan “oh iya terserah kamu” kemudian Terdakwapun memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Rina (DPO) lalu Rina (DPO) kembali mengatakan “apakah kamu punya kontak atau orang untuk membeli shabu-shabu kalau ada kamu chat dulu” lalu Terdakwapun menghubungi seseorang yang disebut Mas (dalam kontak WA) tersebut untuk memesan paketan shabu-shabu tetapi seseorang yang disebut Mas tersebut tidak membalas pesan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Rina “saya tidak dibalas” lalu Terdakwa memberikan kontak dan nomor handphone seseorang yang disebut Mas kepada Rina (DPO) yang Rina (DPO)lah yang berkomunikasi dengan seseorang yang disebut Mas dan pesan dari Rina (DPO) kepada mas tersebut dibalas dan tidak lama kemudian Rina dikirimkan nomor rekening oleh seseorang yang disebut Mas tersebut lalu kemudian Terdakwapun pergi mentransfer uang sebesar Rp350.000 (tuga ratus lima puluh rupiah) bersama dengan Rina (DPO) di ATM Brilink di Jl.Mangonsidi Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan setelah sampai Rina (DPO)pun masuk dan pergi mentrasfer uang dan setelah itu Rina (DPO) keluar dan menghampiri Terdakwa dan mengatakan “bagaimana selanjutnya ini fitri karena saya sudah transfer uangnya” lalu Terdakwa mengatakan “fotokan itu bukti pengiriman uangnya nanti kamu dikirimkan lokasi oleh mas itu” lalu Rina (DPO) pun memfoto bukti pengiriman uang tersebut lalu mengirimkannya kepada seseorang yang disebut Mas tersebut dan tidak lama kemudian Rina (DPO) dikirimkan lokasi oleh seseorang yang bernama Mas tersebut lalu Terdakwa mengatakan “kalau begitu ayo kita kesana ambil barangnya” lalu Terdakwapun bersama dengan Rina (DPO) menuju lokasi yang telah dikirimkan seseorang yang bernama Mas tersebut yakni di Jl.Merpati Baru Kelurahan Pallattikang, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwapun dibonceng oleh Rina (DPO) dan setelah sampai dilokasi yang telah dikirimkan oleh seseorang yang bernama Mas, Terdakwa turun dari motor dan mengambil 1 (satu) sachet paket shabu yang disimpan dibawah batu dipinggir jalan, setelah mengambilnya Terdakwapun langsung menyerahkan 1 (satu) sachet shabu tersebut kepada Rina dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah Rina (DPO) di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan setelah sampai dirumah Rina (DPO)pun masuk kedalam rumahnya dan membagi dua paketan shabu yang telah diambil menjadi 2 (dua) sachet sementara Terdakwa menunggu didepan rumah Rina (DPO) dan setelah dibagi dua Terdakwapun menuju ke Pintu Masuk BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 19.15 Wita, dimana pada saat itu Terdakwa bersama dengan Rina (DPO) sudah menunggu di depan pintu masuk BTN Sasayya,Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan tidak lama kemudian Saksi Ammar datang berboncengan dengan Saksi Asril yang kemudian Saksi Ammar menghampiri Terdakwa bersama dengan Rina (DPO) lalu kemudian mengambil paketan shabu-shabu yang Rina simpan di dashboard depan sebelah kiri motor Terdakwa dan setelah mengambil 1 (satu) sachet shabu, Saksi Ammar dan Saksi Asril pun pulang dan pergi meninggalkan Terdakwa dan Rina (DPO). Lalu Terdakwa bersama dengan Rina juga pergi dari pintu masuk BTN Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng menuju kerumah Nabila  (DPO) yang berada di Kampung Cabodo, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk mengkonsumsi shabu-shabu yang telah dibagi dua dari pembelian terhadap seseorang yang disebut Mas itu bersama dengan Rina (DPO) dan Nabila (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 19.30 Wita sesampainya di rumah Nabila  (DPO), lalu kemudian Rina (DPO) pun memberikan Nabila  (DPO) 1 (satu) sachet shabu tersebut lalu kemudian Nabila (DPO) dan Rina (DPO) mengajak Terdakwa masuk kerumahnya untuk mengkonsumsi shabu-shabu tetapi pada saat itu Terdakwa melihat keluarga dari Nabila (DPO) lalu kemudian Terdakwa mengatakan “tidak jadi saya konsumsi shabu karena ada keluarga dari nabila saya tidak enak saya mau pulang” tetapi Rina (DPO) dan Nabila  (DPO) tetap mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu tetapi Terdakwa tidak mau dan tetap mau pulang lalu Rina (DPO) mengatakan “kalau begitu ini ambil uangmu kembali” lalu Rina (DPO)pun memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang berboncengan bersama Rina (DPO) dan mengantarkan Rina (DPO) pulang kerumahnya di BTN Sasayya,Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan Terdakwa juga pulang kerumahnya di Kampung Panaikang, Keluarahan Bonto Manai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril mendapat Laporan Informasi (LI) dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran/penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu yang terjadi Wilayah Kecamatan Bisappu, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita, Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim Satres Narkoba Polres Bantaeng melakukan penagkapan dan penggeledahan di Jl.TA Gani, kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng tepatnya dirumah Saksi Asril dimana pada saat itu Saksi Asril sedang berada di depan teras rumanya yang sedang bermain handphone kemudian setelah itu Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim masuk kedalam rumah dan melihat Saksi Ammarsedang duduk dikursi ruang tamu dan pada saat itu Saksi Ammar membuang 1 (satu) sachet shabu-shabu yang Saksi Ammar pegang ditangan kirinya masuk kedalam kursi ruang tamu dirumah Terdakwa Asril, lalu Saksi Aswan mengambil sachet yang dibuang oleh Saksi Ammar kemudian memperilhatkan 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut kepada Saksi Asril dan Saksi Ammar dan mempertanyakan kepada mereka berdua siapa pemilik 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut dan diakui bahwa milik Inna  (DPO) yang meminta tolong kepada Saksi Asril untuk dibelikan yang Saksi Asril dan Saksi Ammar beli dan dapatkan dari Terdakwa dan Rina (DPO) di Jl. Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril bersama dengan tim membawa Saksi Ammar dan Saksi Asril beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A04 warna Hijau Tua milik Saksi Ammar dan 1 (satu) Unit Handpone Merek Infinix Smart 8 warna hitam milik Saksi Asril ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 23.25 Wita, setelah Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril mengintrogasi Saksi Ammar dan Saksi Asril, Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Aswan dan Saksi Fajril membawa Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5957 FC, 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme UI warna Biru Muda, dan 1 (satu) Unit Handphone Merek ZTE BLADE A54 warna biru muda ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijula, menjual, membeli,menerima,, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 4772/NNF/XI/2024 tanggal 14 November 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:

1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1265 gram diberi nomor barang bukti 11519/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 11519/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------

 

SUBSIDAIR

------Bahwa Terdakwa FITRIANI ALIAS FITRI BINTI ABD.HAMID pada Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di depan pintu masuk BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 17.30 Wita, Terdakwa yang sedang berada dirumah Rina (DPO) di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Terdakwa sedang duduk-duduk bersama dengan Rina (DPO)  dan tidak lama kemudian Rina (DPO) mengatakan “ayo antar dulu saya ketaman makan pahlawan” lalu Terdakwapun pun mengantar Rina (DPO) ke Taman Makam Pahlawan yang berada di Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, dimana pada saat itu Rina (DPO) yang memakai motor Terdakwa sedangkan Terdakwa di bonceng oleh Rina menuju ke Taman Makam Pahlawan dan setelah sampai di Taman Makam Pahlawan yang berada di Jl.Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng disitulah Terdakwa menunggu dipinggir jalan sedangkan Rina (DPO) pergi kerumah temannya dengan berjalan kaki dan pada saat itu Rina (DPO) mengatakan “kalau ada ammar dan di berikan uang langsung ambil saja baru berikan kepada saya” dan terdakwa mengatakan “oh iya”.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 18.00 Wita, tidak lama kemudian Saksi Ammar datang dan dibonceng oleh Saksi Asril lalu Saksi Ammar menghampiri Terdakwa dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan mengatakan “ini yang disuruhkan oleh rina” dan Terdakwa mengatakan “oh iya oke” dan setelah itu Saksi Ammar dan juga Saksi Asril pun pulang dan pergi meninggalkan Terdakwa. Lalu tidak lama kemudian Rina (DPO) datang kepada Terdakwa lalu Terdakwapun memberikan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Rina (DPO) lalu tiba-tiba Rina (DPO) mengatakan “kamu pulang dulu ambil uang” lalu terdakwa mengatakan “kalau begitu tunggu saya pulang dulu ambil uang dulu”. Setelah itu Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada di Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng untuk mengambil uang dan setelah Terdakwa mengambil uang lalu Terdakwapun kembali ke rumah Rina (DPO) di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, lalu Rina kemudian mengatakan “ayo kita juga konsumsi sebentar bagaimana kamu tambah uang lima puluh ribu nanti saya juga yang tambahkan seratus ribu juga sekalian kita beli paketan ¼ gram nanti bisa kita bagi dua dengan Ammar dan Asril”, lalu Terdakwa menyetujui dan mengatakan “oh iya terserah kamu” kemudian Terdakwapun memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Rina (DPO) lalu Rina (DPO) kembali mengatakan “apakah kamu punya kontak atau orang untuk membeli shabu-shabu kalau ada kamu chat dulu” lalu Terdakwapun menghubungi seseorang yang disebut Mas (dalam kontak WA) tersebut untuk memesan paketan shabu-shabu tetapi seseorang yang disebut Mas tersebut tidak membalas pesan Terdakwa kemudian Terdakwa mengatakan kepada Rina “saya tidak dibalas” lalu Terdakwa memberikan kontak dan nomor handphone seseorang yang disebut Mas kepada Rina (DPO) yang Rina (DPO)lah yang berkomunikasi dengan seseorang yang disebut Mas dan pesan dari Rina (DPO) kepada mas tersebut dibalas dan tidak lama kemudian Rina dikirimkan nomor rekening oleh seseorang yang disebut Mas tersebut lalu kemudian Terdakwapun pergi mentransfer uang bersama dengan Rina (DPO) di ATM Brilink di Jl.Mangonsidi Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan setelah sampai Rina (DPO)pun masuk dan pergi mentrasfer uang dan setelah itu Rina (DPO) keluar dan menghampiri Terdakwa dan mengatakan “bagaimana selanjutnya ini fitri karena saya sudah transfer uangnya” lalu Terdakwa mengatakan “fotokan itu bukti pengiriman uangnya nanti kamu dikirimkan lokasi oleh mas itu” lalu Rina (DPO) pun memfoto bukti pengiriman uang tersebut lalu mengirimkannya kepada seseorang yang disebut Mas tersebut dan tidak lama kemudian Rina (DPO) dikirimkan lokasi oleh seseorang yang bernama Mas tersebut lalu Terdakwa mengatakan “kalau begitu ayo kita kesana ambil barangnya” lalu Terdakwapun bersama dengan Rina (DPO) menuju lokasi yang telah dikirimkan seseorang yang bernama Mas tersebut yakni di Jl.Merpati Baru Kelurahan Pallattikang, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng lalu Terdakwapun dibonceng oleh Rina (DPO) dan setelah sampai dilokasi yang telah dikirimkan oleh seseorang yang bernama Mas, Terdakwa turun dari motordan mengambil 1 (satu) sachet paket shabu yang disimpan dibawah batu dipinggir jalan, setelah mengambilnya Terdakwapun langsung menyerahkan 1 (satu) sachet shabu tersebut kepada Rina dan setelah itu Terdakwa pulang kerumah Rina (DPO) di BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan setelah sampai dirumah Rina (DPO)pun masuk kedalam rumahnya dan membagi dua paketan shabu yang telah diambil menjadi 2 (dua) sachet sementara Terdakwa menunggu didepan rumah Rina (DPO) dan setelah dibagi dua Terdakwapun menuju ke Pintu Masuk BTN Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 19.15 Wita, dimana pada saat itu Terdakwa bersama dengan Rina (DPO) sudah menunggu di depan pintu masuk BTN Sasayya,Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan tidak lama kemudian Saksi Ammar datang berboncengan dengan Saksi Asril yang kemudian Saksi Ammar menghampiri Terdakwa bersama dengan Rina (DPO) lalu kemudian mengambil paketan shabu-shabu yang Rina simpan di dashboard depan sebelah kiri motor Terdakwa dan setelah mengambil 1 (satu) sachet shabu, Saksi Ammar dan Saksi Asril pun pulang dan pergi meninggalkan Terdakwa dan Rina (DPO). Lalu Terdakwa bersama dengan Rina juga pergi dari pintu masuk BTN Sasayya Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng menuju kerumah Nabila  (DPO) yang berada di Kampung Cabodo, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dengan tujuan untuk mengkonsumsi shabu-shabu yang telah dibagi dua dari pembelian terhadap seseorang yang disebut Mas itu bersama dengan Rina (DPO) dan Nabila  (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 19.30 Wita sesampainya di rumah Nabila  (DPO), lalu kemudian Rina (DPO) pun memberikan Nabila  (DPO) 1 (satu) sachet shabu tersebut lalu kemudian Nabila  (DPO) dan Rina (DPO) mengajak Terdakwa masuk kerumahnya untuk mengkonsumsi shabu-shabu tetapi pada saat itu Terdakwa melihat keluarga dari Nabila  (DPO) lalu kemudian Terdakwa mengatakan “tidak jadi saya konsumsi shabu karena ada keluarga dari nabila saya tidak enak saya mau pulang” tetapi Rina (DPO) dan Nabila  (DPO) tetap mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi shabu tetapi Terdakwa tidak mau dan tetap mau pulang lalu Rina (DPO) mengatakan “kalau begitu ini ambil uangmu kembali” lalu Rina (DPO)pun memberikan Terdakwa uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pulang berboncengan bersama Rina (DPO) dan mengantarkan Rina (DPO) pulang kerumahnya di BTN Sasayya,Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng dan Terdakwa juga pulang kerumahnya di Kampung Panaikang, Keluarahan Bonto Manai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril mendapat Laporan Informasi (LI) dari Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, menginformasikan terkait peredaran/penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu yang terjadi Wilayah Kecamatan Bisappu, setelah memperoleh ciri-ciri yang dimaksud tersebut, pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira pukul 19.30 Wita, Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim Satres Narkoba Polres Bantaeng melakukan penagkapan dan penggeledahan di Jl.TA Gani, kelurahan Bontoatu, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng tepatnya dirumah Saksi Asril dimana pada saat itu Saksi Asril sedang berada di depan teras rumanya yang sedang bermain handphone kemudian setelah itu Saksi Aswan dan Saksi Fajril serta tim masuk kedalam rumah dan melihat Saksi Ammarsedang duduk dikursi ruang tamu dan pada saat itu Saksi Ammar membuang 1 (satu) sachet shabu-shabu yang Saksi Ammar pegang ditangan kirinya masuk kedalam kursi ruang tamu dirumah Terdakwa Asril, lalu Saksi Aswan mengambil sachet yang dibuang oleh Saksi Ammar kemudian memperilhatkan 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut kepada Saksi Asril dan Saksi Ammar dan mempertanyakan kepada mereka berdua siapa pemilik 1 (satu) sachet shabu-shabu tersebut dan diakui bahwa milik Inna  (DPO) yang meminta tolong kepada Saksi Asril untuk dibelikan yang Saksi Asril dan Saksi Ammar beli dan dapatkan dari Terdakwa dan Rina (DPO) di Jl. Pahlawan Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, kecamatan Bisappu, kemudian Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril bersama dengan tim membawa Saksi Ammar dan Saksi Asril beserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A04 warna Hijau Tua milik Saksi Ammar dan 1 (satu) Unit Handpone Merek Infinix Smart 8 warna hitam milik Saksi Asril ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 November 2024 sekira Pukul 23.25 Wita, setelah Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril mengintrogasi Saksi Ammar dan Saksi Asril, Saksi Aswan dan Saksi Nur Fajril menuju ke rumah Terdakwa di Kampung Panaikang, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bisappu, Kabupaten Bantaeng, kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, selanjutnya Saksi Aswan dan Saksi Fajril membawa Terdakwa beserta barang bukti milik Terdakwa berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5957 FC, 1 (satu) Unit Handphone Merek Realme UI warna Biru Muda, dan 1 (satu) Unit Handphone Merek ZTE BLADE A54 warna biru muda ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor Lab: 4772/NNF/XI/2024 tanggal 14 November 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku pemeriksa, dengan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel ASMAWATI, S.H.,M.Kes (Plt.WAKA), telah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti:

1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0.1265 gram diberi nomor barang bukti 11519/2024/NNF.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. 11519/2024/NNF tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
  2. Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

-----Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya