Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Ban Arung Tri Priyo Wicaksono 1.PT Hengseng new energy material
2.PT Unity Nickel-alloy indonesia
3.PT Huadi Bantaeng industry park
4.PT Huadi Nickel-Alloy indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3)
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Arung Tri Priyo Wicaksono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jumadi TM, S.H.Arung Tri Priyo Wicaksono
Tergugat
NoNama
1PT Hengseng new energy material
2PT Unity Nickel-alloy indonesia
3PT Huadi Bantaeng industry park
4PT Huadi Nickel-Alloy indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUARDI,S.H.PT Hengseng new energy material
2SUARDI,S.H.PT Unity Nickel-alloy indonesia
3SUARDI,S.H.PT Huadi Bantaeng industry park
4SUARDI,S.H.PT Huadi Nickel-Alloy indonesia
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk memindahkan Slag nikel dari di lokasi usaha dan/atau kegiatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Pencemaran lingkungan hidup;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV bertanggung jawab mutlak (Strict liability);
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Negara sejumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan kepentingan lingkungan hidup;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
 
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL- ADILNYA DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (EX AEQUO PRO NATURA)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak