INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Ban | Arung Tri Priyo Wicaksono | 1.PT Hengseng new energy material 2.PT Unity Nickel-alloy indonesia 3.PT Huadi Bantaeng industry park 4.PT Huadi Nickel-Alloy indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-LH/2025/PN Ban | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk memindahkan Slag nikel dari di lokasi usaha dan/atau kegiatan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV telah melakukan Pencemaran lingkungan hidup;
3. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV bertanggung jawab mutlak (Strict liability);
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Negara sejumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar Rupiah) secara tunai melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan kepentingan lingkungan hidup;
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar bunga denda sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran sampai seluruhnya dibayar lunas;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, MOHON PUTUSAN YANG SEADIL- ADILNYA DEMI KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP (EX AEQUO PRO NATURA) |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |