KESATU
Bahwa ia terdakwa RAJAMUDDIN ALS RAJA BIN H. HAKIM (selanjutya di sebut Terdakwa) pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di JI. DR Ratulangi Kel. Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neger Bantaeng, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan Agustus 2024 Istri Terdakwa yang bernama ADRIANI MAJID pergi meninggalkan rumah terdakwa karena disiksa oleh Terdakwa kemudian sejak saat itu Terdakwa terus menghubungi kakak dari ADRIANI MAJID yakni saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk mencari informasi keberadaan istrinya namun Terdakwa tidak kunjung mendapatkan informasi.
- Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Tersangka kembali menelpon Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk mencari informasi keberadaan istrinya namun tidak diangkat, tidak lama kemudian Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID mengirim pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi Whatapp yang berisi umpatan “KENAPA KO ANJING TELASO" sebab Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID merasa kesal karena diteror terus oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “TUNGGUA” .
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.30 wita, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna merah, pergi ke rumah Saksi TISYA RIKA yang merupakan Keponakan dari ADRIANI MAJID dan Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk mencari keberadaan ADRIANI MAJID sekaligus hendak menemui Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk menanyakan maksud dari umpatan Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID sebelumnya kepada Terdakwa. Dimana saat menuju ke rumah Saksi TISYA RIKA, Terdakwa telah membawa 1 (satu) senjata tajam jenis badik berwarna coklat dengan Panjang 12 cm dan lebar 1 cm yang dimasukan di dalam celana Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah Saksi TISYA RIKA namun pada saat ADRIANI MAJID tidak ada disana lalu Terdakwa meminta untuk memanggil Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk datang ke rumah Saksi TISYA RIKA, tidak lama kemudian Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID datang menemui Terdakwa dan berkata “INI MI KURANG AJARKA YANG SELALU SIKSA SIKSA ADEKKU!” lalu terjadilah adu mulut antar keduanya sehingga mulai banyak warga yang berdatangan di lokasi kejadian, tidak lama kemudian Saksi MABRUR MAJID datang melerai Terdakwa dan Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID dengan posisi Saksi MABRUR MAJID berhadapan dengan Terdakwa dan pada saat yang bersamaan datang Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID dan menarik baju dari Terdakwa karena berpikir Saksi MABRUR MAJID akan dipukul oleh Terdakwa sehingga Terdakwa pun memberontak dan mengeluarkan sebilah badik dari celananya dan mengarahkannya sebilah badik tersebut ke arah Saksi MABRUR MAJID hingga mengenai tangan kanan dari Saksi MABRUR MAJID hingga mengeluarkan darah setelah Terdakwa menikam bagian perut Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID menggunakan sebilah badik sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID terjatuh dan mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut dikeroyok oleh warga yang berada di lokasi kejadi. Selanjutnya Saksi SALDI BIN ABD MADJID yang mendengar keributan datang ke lokasi kejadian dan saat itu Saksi SALDI BIN ABD MADJID melihat tangan Saksi MABRUR MAJID sudah berlumuran darah dan melihat Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID memegang perut dan berkata “DI KENNA KA PISAU” setelah itu Saksi SALDI BIN ABD MADJID meminta tolong kepada warga yang di lokasi kejadian untuk membawa Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID dan Saksi MABRUR MAJID ke RSUD Anwar Makkatutu.
- Bahwa Terdakwa tanpa izin telah memiliki, membawa, dan mempergunakan senjata penusuk atau senjata penikam yakni 1 (satu) senjata tajam jenis badik berwarna coklat untuk melukai orang lain;
-----Perbuatan Terdakwa RAJAMUDDIN ALS RAJA BIN H. HAKIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa RAJAMUDDIN ALS RAJA BIN H. HAKIM (selanjutya di sebut Terdakwa) pada hari senin tanggal 12 Agustus 2024, sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2024 bertempat di JI. DR Ratulangi Kel. Letta Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng atau setidak-tidanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Neger Bantaeng, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada bulan Agustus 2024 Istri Terdakwa yang bernama ADRIANI MAJID pergi meninggalkan rumah terdakwa karena disiksa oleh Terdakwa kemudian sejak saat itu Terdakwa terus menghubungi kakak dari ADRIANI MAJID yakni saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk mencari informasi keberadaan istrinya namun Terdakwa tidak kunjung mendapatkan informasi.
- Kemudian pada tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WITA, Tersangka kembali menelpon Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk mencari informasi keberadaan istrinya namun tidak diangkat, tidak lama kemudian Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID mengirim pesan kepada Terdakwa melalui aplikasi Whatapp yang berisi umpatan “KENAPA KO ANJING TELASO" sebab Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID merasa kesal karena diteror terus oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menjawab “TUNGGUA” .
- Selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 20.30 wita, Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk SUZUKI SATRIA FU warna merah, pergi ke rumah Saksi TISYA RIKA yang merupakan Keponakan dari ADRIANI MAJID dan Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk mencari keberadaan ADRIANI MAJID sekaligus hendak menemui Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk menanyakan maksud dari umpatan Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID sebelumnya kepada Terdakwa. Dimana saat menuju ke rumah Saksi TISYA RIKA, Terdakwa telah membawa membawa 1 (satu) senjata tajam jenis badik berwarna coklat dengan Panjang 12 cm dan lebar 1 cm yang dimasukan di dalam celana Terdakwa.
- Bahwa sekira pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba di rumah Saksi TISYA RIKA namun pada saat ADRIANI MAJID tidak ada disana lalu Terdakwa meminta untuk memanggil Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID untuk datang ke rumah Saksi TISYA RIKA, tidak lama kemudian Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID datang menemui Terdakwa dan berkata “INI MI KURANG AJARKA YANG SELALU SIKSA SIKSA ADEKKU!” lalu terjadilah adu mulut antar keduanya sehingga mulai banyak warga yang berdatangan di lokasi kejadian, tidak lama kemudian Saksi MABRUR MAJID datang melerai Terdakwa dan Saksi ERNAWATI BIN ABD MAJID dengan posisi Saksi MABRUR MAJID berhadapan dengan Terdakwa dan pada saat yang bersamaan datang Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID dan menarik baju dari Terdakwa karena berpikir Saksi MABRUR MAJID akan dipukul oleh Terdakwa sehingga Terdakwa pun memberontak dan mengeluarkan sebilah badik dari celananya dan mengarahkannya sebilah badik ke arah Saksi MABRUR MAJID hingga mengenai tangan kanan dari Saksi MABRUR MAJID hingga mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa menikam bagian perut Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID menggunakan sebilah badik sebanyak 1 (satu) kali hingga Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID terjatuh dan mengeluarkan darah setelah itu Terdakwa melarikan diri dari lokasi kejadian karena takut dikeroyok oleh warga yang berada di lokasi kejadi. Selanjutnya Saksi SALDI BIN ABD MADJID yang mendengar keributan datang ke lokasi kejadian dan saat itu Saksi SALDI BIN ABD MADJID melihat tangan Saksi MABRUR MAJID sudah berlumuran darah dan melihat Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID memegang perut dan berkata “DI KENNA KA PISAU” setelah itu Saksi SALDI BIN ABD MADJID meminta tolong kepada warga yang di lokasi kejadian untuk membawa Saksi Korban M. RIZAL BIN ABD MAJID dan Saksi MABRUR MAJID ke RSUD Anwar Makkatutu.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari RSUD Prof. Dr. H.M. ANWAR MAKKATUTU No. 000.5.3.1/1827/RSUD-AM tanggal 20 Agustus 2024 yang ditanda tangani oleh dr. Syahid Gunawan selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2024 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. RISAL MAJID BIN MAJID dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
- Luka Terbuka Pada Perut Uk. P. 3,5 cm. L 1 cm
- Bagian usus halus terpotong total sampai di daerah penggantung usus
- Pendarahan aktif pada pembulu darah penggantung usus
- Kesimpulan : Keadaan tersebut di atas disebabkan ole TRAUMA TAJAM dan orang tersebut mendapat Perawatan dan Pengobatan pada tanggal 12 Agustus 2024
- Bahwa sesuai keterangan Ahli dr. Syahid Gunawan selaku Dokter pemeriksa menerangkan Luka yang dialami Saksi korban RISAL MAJID BIN MAJID merupakan LUKA BERAT karena menimbulkan bahaya maut.
-----Perbuatan Terdakwa RAJAMUDDIN ALS RAJA BIN H. HAKIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP.------------------------------------------
|