Dakwaan |
-----------Bahwa ia terdakwa MANSYUR BIN SANGKALA pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Janauri 2024 yang termasuk kurun waktu tahun 2023 bertempat di Kp. Erasayya Desa Kaloling Kec. Gantarang Keke Kab.Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, ia Terdakwa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban MANSYUR BIN SANGKALA, yang dilakukan terdakwa dengan cara serta rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa sebagaimana waktu diatas Tersangka mengajak Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO untuk minum kopi bersama Dimana Tesangka merupakan ayah sambung dari Korban dan tinggal serumah.
- Bahwa merespon ajakan itu menjawab dengan hardikan ” Nginung mako Tai laso, nginung tonja intu punna eroka, tau toa dompala inni / artinya kamu Saja yang Minum Tailaso, nanti Saya minum kalau Saya mau, Orang tua bodoh ini ”, dan perkataan Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO tersebut sangat menyakiti hati Tersangka.
- Bahwa setelah menghardik ayah tirinya Korban mengambil sajadah untuk melakukan sholat
- Bahwa saat korban mempersipakan diri untuk sholat dengan menggelar sajadah, tersangka dari sisi belakang Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO memukul tengkuk leher atas korban sebanyak satu kali dan Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO langsung terjatuh
- Bahwa setelah Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO terjatuh kelantai Tersangka mengambil parang miliknya dirumah tersebut dan menghunuskan parang tersebut dan mengarahkannya dan menekan parang tersebut keleher Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO dan mendorong parang tersebut ( Gerakan seperti orang menyembelih hewan ).
- Bahwa akibat perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan leher Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO robek yang cukup dalam.
- Bahwa tersangka setelah itu merapikan posisi dari tubuh Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO dengan cara menaikan tangan Korban Sdr. ALIMUDDIN Als. RIKO pada posisi bersedekap seperti orang sedang sholat.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mendapat luka dan meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Moti No.028.004/PKM-MT/Visum-A/I/2024 tanggal 30 Januari 2024 , yang ditandatangani oleh dr.A.Raodah Imran, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 jam 14.30 Wita telah melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap seorang mayat atas nama MUH. KASIM dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
Pemeriksaan Luar :-
-
-
-
-
-
-
- Tampak mayat seorang dewasa laki-laki, warna kulit sawo matang, rambut hitam lurus dan tidak mudah dicabut berkumis dan berjanggot
- Tampak luka sayatan pada leher, dengan Panjang 17,5 Cm (Tujuh Belas Koma lima sentimeter) , kedalaman 5 Cm (lima sentimeter) dan lebar 1 Cm (satu sentimeter). Sehingga menampakan bagian dalam tenggorokan, disertai dengan bercak darah disekitar luka yang sudah mengering
Pemeriksaan Khusus : -
Tindakan yang diberikan : -
Kesimpulan : Keadaan tersebut diperkirakan disebabkan oleh
Benda Tajam.
-----------Perbuatan terdakwa MANSYUR BIN SANGKALA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana |