Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Bth/2025/PN Ban Harianti Binti Hatta Daming Bin Pance Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.Bth/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Harianti Binti Hatta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tahiruddin, SH., MH.Harianti Binti Hatta
Tergugat
NoNama
1Daming Bin Pance
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya
2. Menyatakan Pembantah/Pelawan adalah Pembantah/Pelawan yang benar (goog opposant).
3. Menyatakan batal Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng No. 7/Pen Aamaning/2024 tanggal 9 Januari 2025 berikut dengan segala akibat hukumnya.
4. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng No. 7/Pdt.G/2020/PN.Ban tanggal 3 Juni 2021, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 232/Pdt/2021/PT.Mks. tanggal 29 oktober 2021, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 5074 K/Pdt/2022 tanggal 30 Desember 2022 tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non executable) dan tidak mengikat terhadap Tanah obyek sengketa;  
5. Menghukum Terbantah/Terlawan untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perlawan ini.
 
DAN/ATAU   
Apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo etbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak