INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 12/Pdt.G/2026/PN Ban | HUSNIAH | Kamiso | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2026/PN Ban | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | - | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 97.200.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas Objek Sengketa;
3. Menyatakan bahwa Objek-Objek sengketa yaitu 2 (Dua) bidang tanah sawah yang terletak di Lingkungan Mappilawing, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, yang masing-masing sebagai berikut:
a. Tanah sawah seluas ± 200 M?2; (kurang lebih dua ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : berbatasan dengan Rumah Darma (dahulu Bohari)
Sebelah Timur : berbatasan dengan rumah Dg. Sau, Perumahan (dahulu Ma’ne bin Piluru)
Sebelah Selatan : berbatasan Jalan Lingkar Barat
Sebelah Barat : berbatasan dengan milik Husniah (PENGGUGAT)
Untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 1.
b. Tanah sawah seluas 3.428 M?2; (Tiga ribu empat ratus dua puluh delapan meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Lingkar Barat
Sebelah Timur : Tanah milik Kamiso (TERGUGAT)
Sebelah Selatan : Sawah Pak Ramlan, Sawah Dg. Jabi
Sebelah Barat : Sawah HUSNIAH (PENGGUGAT), sawah Husain
Untuk selanjutnya disebut Objek Sengketa 2.
Adalah sah milik dari PENGGUGAT yang merupakan bagian dari tanah sawah milik PENGGUGAT yang seluas ± 4.300 M?2; (kurang lebih empat ribu tiga ratus meter persegi) yang tercatat dalam buku rincik Persil 17a SI Kohir No. 409 CI atas nama ST. HUSNIAH (PENGGUGAT);
4. Menyatakan bahwa tindakan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT adalah merupakan Perbuatan melawan Hukum;
5. Menyatakan bahwa sertifikat Hak Milik No. 00829 Kelurahan Mallilingi Tahun 2014 atas nama KAMISO (TERGUGAT) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat atas Objek Sengketa 2;
6. Menyatakan segala surat-surat maupun keadaan baru yang ditimbulkan oleh TERGUGAT atas Objek-Objek Sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
7. Menghukum TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan ObjekObjek Sengketa tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong sempurna tanpa syarat apapun;
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 97.200.000,- (Sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari setiap dia lalai dalam menjalankan isi putusan terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini dengan baik;
10. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini:
11. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, banding, maupum Kasasi;
12. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
