Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
104/Pid.B/2025/PN Ban NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H. PAISAL ALs. ICAL Bin SUTE DG SILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 104/Pid.B/2025/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2576/P.4.17/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NURUL HIKMA RAMADHANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAISAL ALs. ICAL Bin SUTE DG SILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat sekira pukul 19.00 Wita Saksi SANDI memarkirkan motor merek Yamaha Mio M3 warna merah miliknya pada sisi jalan di Jl. Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di jalan masuk Masjid Rumah Sakit lama.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita saat itu Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Bonto Katangka Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto menuju ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, sesampainya di RSUD Terdakwa kemudian menjenguk salah satu keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa berjalan keluar dari Rumah Sakit dan menuju ke samping Rumah Sakit lama tepatnya di Jl.Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kab.Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa memeriksa beberapa motor yang terparkir pada bahu jalan tersebut namun semuanya terkunci leher, kemudian saat Terdakwa memeriksa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warnah merah dengan Nomor Polisi DD 3283 FN ternyata motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci leher, lalu motor tersebut Terdakwa tarik mundur dan mendorongnya sekitar 15 (lima belas) meter dari tempatnya semula.  Kemudian motor tersebut Terdakwa standar dua lalu Terdakwa mencabut kabel socket dan menyambungkan langsung ke kabel kontak lalu Terdakwa stater kaki beberapa kali dan akhirnya motor tersebut dapat menyala. Selanjutnya motor tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Bonto Katangka Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto dan menyimpan motor tersebut di bawah kolong rumah Terdakwa.   
  • Kemudian motor tersebut Terdakwa bongkar satu persatu mulai dari membongkar batok kunci kontak, lalu membuka plat nomornya beserta kaca spionnya, dan setelah itu Terdakwa menghubungi saksi ALIF SURYA FIRMAN untuk menawarkan kepadanya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warnah merah tersebut dan mengatakan kepada Saksi ALIF empat juta lima ratus ji saya jualkan ini motor...” Saksi ALIF bertanya kepada Terdakwa kenapa murah sekali...lengkapji stnk dan bpkb nya?’’ kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “stnk saja yang ada..kalau bpkb aman karena sementara diagungkan” kemudian dijawab oleh Saksi ALIF ok.. besok siang saya kesitu cek itu motor”.  
  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Bonto Katangka Kec.Tarowang Kab.Jeneponto kemudian datang saksi ALIF dengan mengendarai mobilnya dan saat Saksi ALIF turun dari mobil, Terdakwa langsung menyambutnya dan Saksi ALIF mengatakan kepada Terdakwa “manami itu motor?” sambil berjalan masuk ke pekarangan rumah, Terdakwa memperlihatkan motor tersebut yang berada di bawah kolong rumah, lalu saksi ALIF mendekati motor tersebut dan memeriksa satu persatu kelengkapannya dan yang pertama kali Saksi ALIF periksa adalah kunci kontaknya. Pada saat memeriksa kunci kontak motor tersebut Saksi ALIF kemudian bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “kenapa ini tidak ada batok kuncinya?” Terdakwa lalu menjawab “tidak pake kunci ji...saya sambung langsung” Saksi ALIF kemudian bertanya “mana stnk nya?” Terdakwa menjawab “tidak ada stnk nya” lalu Saksi ALIF mengatakan kepada Terdakwa “tidak jadi kalau begitu saya ambil, tidak sesuai apa nu bilang di telefon” kemudian Terdakwa mengatakan “kalau begitu bawami pale dulu ke bengkelmu perbaiki kunci kontaknya..kalau selesai nanti saya ambil, hitung saja berapa biaya perbaikannya semua” kemudian saksi ALIF membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warnah merah tersebut naik ke atas mobilnya setelah itu Saksi ALIF membawa ke bengkelnya.
  • Selanjutnya Pada hari Sabtu sekira pukul 07.30 Wita Saksi Korban SANDI baru menyadari motornya hilang ketika adik Saksi SANDI yakni Saksi IRA yang pada saat itu juga berada di Rumah Sakit ingin pulang ke rumahnya menggunakan motor milik kakaknya dan pada saat Saksi IRA berada di tempat dimana motor Saksi SANDI tersebut terparkir, Saksi IRA menemukan bahwa motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian Saksi IRA kembali masuk ke dalam Rumah Sakit dan memberitahukan kepada Saksi SANDI dengan mengatakan “hilang motorta”, dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi SANDI berjalan keluar dari Rumah Sakit dan mencari disekitaran RSUD Bantaeng tetapi Saksi SANDI tidak menemukan motor tersebut, kemudian Saksi SANDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PAISAL, Saksi Korban SANDI selaku pemilik Sepeda Motor merek Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 3283 FN dengan Nomor Rangka: MH3SE8860HJ094173, Nomor Mesin: E3R2E-1343795 mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa PAISAL Alias ICAL BIN SUTE DG SILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana -----------------------

 

     ------------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------------------

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 02.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada Hari Jumat sekira pukul 19.00 Wita Saksi SANDI memarkirkan motor merek Yamaha Mio M3 warna merah miliknya pada sisi jalan di Jl. Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng tepatnya di jalan masuk Masjid Rumah Sakit lama.
  • Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wita saat itu Terdakwa berangkat dari rumahnya yang beralamat di Desa Bonto Katangka Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto menuju ke RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng, sesampainya di RSUD Terdakwa kemudian menjenguk salah satu keluarganya yang sedang dirawat di Rumah Sakit tersebut. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025 sekira pukul 02.00 Wita Terdakwa berjalan keluar dari Rumah Sakit dan menuju ke samping Rumah Sakit lama tepatnya di Jl.Teratai Kelurahan Pallantikang Kecamatan Bantaeng Kab.Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa memeriksa beberapa motor yang terparkir pada bahu jalan tersebut namun semuanya terkunci leher, kemudian saat Terdakwa memeriksa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warnah merah dengan Nomor Polisi DD 3283 FN ternyata motor tersebut tidak dalam keadaan terkunci leher, lalu motor tersebut Terdakwa tarik mundur dan mendorongnya sekitar 15 (lima belas) meter dari tempatnya semula.  Kemudian motor tersebut Terdakwa standar dua lalu Terdakwa mencabut kabel socket dan menyambungkan langsung ke kabel kontak lalu Terdakwa stater kaki beberapa kali dan akhirnya motor tersebut dapat menyala. Selanjutnya motor tersebut Terdakwa bawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Bonto Katangka Kecamatan Tarowang Kabupaten Jeneponto dan menyimpan motor tersebut di bawah kolong rumah Terdakwa.   
  • Kemudian motor tersebut Terdakwa bongkar satu persatu mulai dari membongkar batok kunci kontak, lalu membuka plat nomornya beserta kaca spionnya, dan setelah itu Terdakwa menghubungi saksi ALIF SURYA FIRMAN untuk menawarkan kepadanya 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warnah merah tersebut dan mengatakan kepada Saksi ALIF empat juta lima ratus ji saya jualkan ini motor...” Saksi ALIF bertanya kepada Terdakwa kenapa murah sekali...lengkapji stnk dan bpkb nya?’’ kemudian Terdakwa menjawab dengan mengatakan “stnk saja yang ada..kalau bpkb aman karena sementara diagungkan” kemudian dijawab oleh Saksi ALIF ok.. besok siang saya kesitu cek itu motor”.  
  • Bahwa pada saat Terdakwa berada di rumahnya yang beralamat di Desa Bonto Katangka Kec.Tarowang Kab.Jeneponto kemudian datang saksi ALIF dengan mengendarai mobilnya dan saat Saksi ALIF turun dari mobil, Terdakwa langsung menyambutnya dan Saksi ALIF mengatakan kepada Terdakwa “manami itu motor?” sambil berjalan masuk ke pekarangan rumah, Terdakwa memperlihatkan motor tersebut yang berada di bawah kolong rumah, lalu saksi ALIF mendekati motor tersebut dan memeriksa satu persatu kelengkapannya dan yang pertama kali Saksi ALIF periksa adalah kunci kontaknya. Pada saat memeriksa kunci kontak motor tersebut Saksi ALIF kemudian bertanya kepada Terdakwa dengan mengatakan “kenapa ini tidak ada batok kuncinya?” Terdakwa lalu menjawab “tidak pake kunci ji...saya sambung langsung” Saksi ALIF kemudian bertanya “mana stnk nya?” Terdakwa menjawab “tidak ada stnk nya” lalu Saksi ALIF mengatakan kepada Terdakwa “tidak jadi kalau begitu saya ambil, tidak sesuai apa nu bilang di telefon” kemudian Terdakwa mengatakan “kalau begitu bawami pale dulu ke bengkelmu perbaiki kunci kontaknya..kalau selesai nanti saya ambil, hitung saja berapa biaya perbaikannya semua” kemudian saksi ALIF membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3 warnah merah tersebut naik ke atas mobilnya setelah itu Saksi ALIF membawa ke bengkelnya.
  • Selanjutnya Pada hari Sabtu sekira pukul 07.30 Wita Saksi Korban SANDI baru menyadari motornya hilang ketika adik Saksi SANDI yakni Saksi IRA yang pada saat itu juga berada di Rumah Sakit ingin pulang ke rumahnya menggunakan motor milik kakaknya dan pada saat Saksi IRA berada di tempat dimana motor Saksi SANDI tersebut terparkir, Saksi IRA menemukan bahwa motor tersebut sudah tidak ada. Kemudian Saksi IRA kembali masuk ke dalam Rumah Sakit dan memberitahukan kepada Saksi SANDI dengan mengatakan “hilang motorta”, dan setelah mengetahui hal tersebut Saksi SANDI berjalan keluar dari Rumah Sakit dan mencari disekitaran RSUD Bantaeng tetapi Saksi SANDI tidak menemukan motor tersebut, kemudian Saksi SANDI melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa PAISAL, Saksi Korban SANDI selaku pemilik Sepeda Motor merek Yamaha Mio M3 dengan nomor polisi DD 3283 FN dengan Nomor Rangka: MH3SE8860HJ094173, Nomor Mesin: E3R2E-1343795 mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa PAISAL Alias ICAL BIN SUTE DG SILA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya