Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Ban Supri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Supri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Supri, lahir di Bantaeng tanggal 31 Desember 1978 pemilik Kartu Keluarga (KK) Nomor: 7303040408260003, Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LT-06082026-0008, diubah nama menjadi Jumasing, lahir di Bantaeng tanggal 31 Desember 1978 sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lama Pemohon Nomor: 7303043112780043, Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor: 300/06/X/2000 tanggal 10 September 2000 dan sebagaimana tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Menengah Kejuruan Program 3 Anak Pemohon atas nama Musfira Nomor: M-SMK/13-3/0735931 tanggal 13 Mei 2019.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak