Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
2.IZMED BAYU HASTARDI, S.H
HJ. SIFA Binti H. PIDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 58/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1056/P.4.17/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
3IZMED BAYU HASTARDI, S.H
4IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HJ. SIFA Binti H. PIDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ARRYAWANSYAH, S.HHJ. SIFA Binti H. PIDO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa Hj. SIFA Binti H PIDO, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kampung Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2019, Terdakwa mendatangi Saksi Korban HARISA Als. RISA Binti MUHAMMAD yang sedang berada di rumahnya di Kampung Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa ingin meminjam buah cengkeh Saksi Korban HARISA dengan mengatakan “Sarea nginrang rolo cangkenu untuk ni survei na nifoto, ka bermohonga inni kredit ri Bank BRI siangang Bank BPD, na lani cairkanmi Rp. 1.500.000.000,” yang artinya “pinjam dulu saya buah cengkehmu untuk di survei dan difoto, sebab saya sementara bermohon kredit di Bank BRI dan Bank BPD dan sudah akan cair sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, lalu Terdakwa berjanji akan mengembalikan buah cengkeh Saksi Korban HARISA dengan mengatakan “Punna lebbami ni survei siangang ni foto, kupainroangmaki paling lambat ri tallu ngalloa” yang artinya “bila sudah disurvei dan di foto, maka saya akan mengembalikan paling lambat dalam tiga hari kedepan”, lalu Saksi Korban HARISA menyerahkan 12 (dua belas karung) buah cengkeh yang terdiri dari 10 (sepuluh) karung besar dan 2 (dua) karung kecil cap ayam yang masingmasing berisikan buah cengkeh.
  • Kemudian pada tahun 2019, Terdakwa datang kembali kerumah Saksi Korban HARISA di Kampung Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng dengan maksud meminjam lagi buah cengkeh dengan mengatakan “Tena naganna dende anjo cangke ku allea, jari tena nanjari ni foto, ki tulunga, ki tambai rodong anjo canketa yang artinya “cengkeh yang saya ambil tersebut tidak cukup dan tidak jadi di foto, saya minta tolong agar saya ditambahi pinjaman buah cengkeh lagi” kemudian Saksi Korban HARISA memberikan 19 (sembilan belas) karung kecil cap ayam karena Terdakwa meyakinkan Saksi Korban HARISA bahwa Terdakwa akan mengembalikan buah cengkeh Saksi Korban HARISA. Lalu pada tahun yang sama yaitu tahun 2019 Saksi Korban HARISA dan suami Saksi Korban yaitu Saksi TABRI Als. TABO BIN ABD RAHMAN mendatangi rumah Terdakwa dan meminta kembali buah cengkeh yang telah dipinjam oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi Korban HARISA untuk tunggu saja dirumah dengan mengatakan “kitayamma ri ballatta, apa lanakana tawwa salla, masa i nakke mae nginrang, nampa katte mae ngalle ri ballaku” yang artinya “kamu tunggu saja saya dirumahmu, apa kirakira yang akan dibilang orang-orang, masa saya yang datang kerumah kamu meminjam cengkeh dan pada saat pengembaliannya kamu yang datang kerumah mengambilnya”. Oleh karena Terdakwa meyakinkan Saksi Korban HARISA bahwa akan segera mengembalikan cengkeh Saksi Korban HARISA, maka Saksi Korban HARISA dan Saksi TABRI langsung pulang kerumah. Namun beberapa hari Saksi Korban HARISA menunggu, Terdakwa belum juga mengembalikan cengkeh milik Saksi Korban HARISA.
  • Kemudian pada tahun 2020, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi Korban HARISA untuk kembali meminjam buah cengkeh dengan mengatakan “pala popporoka siana, tenapi ku painro cangketa ka tena mentompi kulle ni foto, kuranginji dende, ki tambaiki rodong siana, tenamo antu na sallo, cairmi kreditku Rp. 1.500.000.000,, salla ku painro sekaliguski” yang artinya “saya minta maaf saudara, saya belum kembalikan cengkehcengkehmu karena belum di foto, masih kurang, saya minta ditambahi dulu saudara, tidak akan lama lagi kredit saya sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut akan cair, nanti saya kembalikan sekaligus saudara”. Lalu Saksi Korban HARISA kembali menyerahkan 4 (empat) karung yang terdiri dari 2 (dua) karung besar dan 2 (dua) karung kecil cap ayam yang masingmasing berisikan buah cengkeh kepada Terdakwa karena Terdakwa akan mengembalikan buah cengkeh milik Saksi Korban HARISA sekaligus. Namun sampai pada saat ini Terdakwa tidak juga mengembalikan buah cengkeh milik Saksi Korban HARISA.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HARISA mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 209.506.000, (dua ratus sembilan juta lima ratus enam rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa Hj. SIFA Binti H PIDO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------A T A U------------------------------------------------------

 

KEDUA:

---------- Bahwa Terdakwa Hj. SIFA Binti H PIDO, pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 atau pada waktu-waktu lain di tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, bertempat di Kampung Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak diingat lagi pada tahun 2019, Terdakwa mendatangi Saksi Korban HARISA Als. RISA Binti MUHAMMAD yang sedang berada di rumahnya di Kampung Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban bahwa Terdakwa ingin meminjam buah cengkeh Saksi Korban HARISA dengan mengatakan “Sarea nginrang rolo cangkenu untuk ni survei na nifoto, ka bermohonga inni kredit ri Bank BRI siangang Bank BPD, na lani cairkanmi Rp. 1.500.000.000,” yang artinya “pinjam dulu saya buah cengkehmu untuk di survei dan difoto, sebab saya sementara bermohon kredit di Bank BRI dan Bank BPD dan sudah akan cair sebesar Rp. 1.500.000.000, (satu miliar lima ratus juta rupiah)”, lalu Terdakwa berjanji akan mengembalikan buah cengkeh Saksi Korban HARISA dengan mengatakan “Punna lebbami ni survei siangang ni foto, kupainroangmaki paling lambat ri tallu ngalloa” yang artinya “bila sudah disurvei dan di foto, maka saya akan mengembalikan paling lambat dalam tiga hari kedepan”, lalu Saksi Korban HARISA menyerahkan 12 (dua belas karung) buah cengkeh yang terdiri dari 10 (sepuluh) karung besar dan 2 (dua) karung kecil cap ayam yang masingmasing berisikan buah cengkeh, dimana pada saat itu karung berisikan cengkeh tersebut diangkut menggunakan mobil pick up warna hitam merek Suzuki Futura dengan nomor polisi DD8146FO yang dikendarai oleh Saksi ANDY Bin DAMMI dengan dibantu mengangkat oleh Saksi TABRI Als. TABO BIN ABD RAHMAN.
  • Kemudian pada tahun 2019, Terdakwa datang kembali kerumah Saksi Korban HARISA di Kampung Dampang Kelurahan Gantarang Keke Kecamatan Gantarang Keke Kabupaten Bantaeng dengan maksud meminjam lagi buah cengkeh dengan mengatakan “Tena naganna dende anjo cangke ku allea, jari tena nanjari ni foto, ki tulunga, ki tambai rodong anjo canketa yang artinya “cengkeh yang saya ambil tersebut tidak cukup dan tidak jadi di foto, saya minta tolong agar saya ditambahi pinjaman buah cengkeh lagi” kemudian Saksi Korban HARISA memberikan 19 (sembilan belas) karung kecil cap ayam karena Terdakwa meyakinkan Saksi Korban HARISA bahwa Terdakwa akan mengembalikan buah cengkeh Saksi Korban HARISA. Bahwa pada saat itu karung berisikan cengkeh tersebut diangkut menggunakan mobil merek Toyota Avanza milik Terdakwa dengan dibantu mengangkat oleh Saksi TABRI Als. TABO BIN ABD RAHMAN dan disaksikan oleh Saksi MARWAH Als MUMA Binti MUHAMMAD. Lalu pada tahun yang sama yaitu tahun 2019 Saksi Korban HARISA dan suami Saksi Korban yaitu Saksi TABRI Als. TABO BIN ABD RAHMAN mendatangi rumah Terdakwa dan meminta kembali buah cengkeh yang telah dipinjam oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa meyakinkan Saksi Korban HARISA untuk tunggu saja dirumah dengan mengatakan “kitayamma ri ballatta, apa lanakana tawwa salla, masa i nakke mae nginrang, nampa katte mae ngalle ri ballaku” yang artinya “kamu tunggu saja saya dirumahmu, apa kirakira yang akan dibilang orang-orang, masa saya yang datang kerumah kamu meminjam cengkeh dan pada saat pengembaliannya kamu yang datang kerumah mengambilnya”. Oleh karena Terdakwa meyakinkan Saksi Korban HARISA bahwa akan segera mengembalikan cengkeh Saksi Korban HARISA, maka Saksi Korban HARISA dan Saksi TABRI langsung pulang kerumah. Namun beberapa hari Saksi Korban HARISA menunggu, Terdakwa belum juga mengembalikan cengkeh milik Saksi Korban HARISA.
  • Kemudian pada tahun 2020, Terdakwa kembali datang kerumah Saksi Korban HARISA untuk kembali meminjam buah cengkeh dengan mengatakan “pala popporoka siana, tenapi ku painro cangketa ka tena mentompi kulle ni foto, kuranginji dende, ki tambaiki rodong siana, tenamo antu na sallo, cairmi kreditku Rp. 1.500.000.000,, salla ku painro sekaliguski” yang artinya “saya minta maaf saudara, saya belum kembalikan cengkehcengkehmu karena belum di foto, masih kurang, saya minta ditambahi dulu saudara, tidak akan lama lagi kredit saya sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) tersebut akan cair, nanti saya kembalikan sekaligus saudara”. Lalu Saksi Korban HARISA kembali menyerahkan 4 (empat) karung yang terdiri dari 2 (dua) karung besar dan 2 (dua) karung kecil cap ayam yang masingmasing berisikan buah cengkeh kepada Terdakwa karena Terdakwa akan mengembalikan buah cengkeh milik Saksi Korban HARISA sekaligus. Pada saat itu 4 (empat) karung cengkeh tersebut diangkut menggunakan mobil pickup yang dikendarai oleh seorang remaja laki-laki yang tidak dikenali oleh Saksi Korban HARISA dan disaksikan oleh Saksi MARWAH Als MUMA Binti MUHAMMAD.
  • Bahwa pada tahun 2019 Terdakwa pernah menjual cengkeh kering kepada Saksi MAING Bin H. JUMA di Kampung Tabbuakang Desa Baru Kecamatan Eremerasa Kabupaten Bantaeng (rumah Saksi MAING) beberapa kali namun Saksi MAING tidak dapat mengingat berapa jumlah cengkeh yang dijual oleh Terdakwa dan berapa uang yang dibayarkan oleh Saksi MAING kepada Terdakwa. Kemudian pada tahun 2020 Terdakwa pernah menjual cengkeh kering kepada Saksi ABDUL RAZAK Als. RAZAK di Jalan Kemakmuran Kelurahan Banyorang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng sejumlah kurang lebih 250 (dua ratus lima puluh) kilogram, dengan harga per kilogramnya yakni Rp. 60.000, (enam puluh ribu rupiah), sehingga pada saat itu Terdakwa menerima pembayaran dari Saksi ABDUL RAZAK sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta). Bahwa Terdakwa telah menjual sejumlah cengkeh kering milik Saksi Korban HARISA tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari Saksi Korban HARISA selaku pemilik cengkeh, dan hasil dari penjualan cengkeh kering tersebut dinikmati oleh Terdakwa seorang diri.
  • Bahwa total keseluruhan cengkeh milik Saksi Korban HARISA yang dipinjamkan kepada Terdakwa berjumlah 2 (dua) ton dan 145 (seratus empat puluh lima) kilogram, dengan nilai sejumlah Rp. 209.506.000, (dua ratus sembilan juta lima ratus enam ribu rupiah), dimana hingga saat ini Terdakwa tidak juga mengembalikan buah cengkeh milik Saksi Korban HARISA, dan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pengembalian atau memberikan ganti rugi.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban HARISA mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp. 209.506.000, (dua ratus sembilan juta lima ratus enam ribu rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa Hj. SIFA Binti H PIDO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya