INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Ban | MUSTAMSIR | ACHMAD FAISAL ABOE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 27 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menghukum Tergugat untuk memberikan pertanggungjawaban terkait seluruh sertifikat yang tidak dikembalikan;
c. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat no. 592, dengan luas 4.130 m2 serta pecahan sertifikat no. 601/Lembang, no. 602/Lembang, no. 603/Lembang, no. 604/Lembang, no. 605/Lembang, dan no. 606/Lembang kepada Penguggat;
d. Menyatakan sertifikat Hak Milik no. 592 adalah milik Penggugat;
e. Menyatakan Demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
f. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
g. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |