Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Ban MUSTAMSIR ACHMAD FAISAL ABOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTAMSIR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A. Arianto, S.H., M.H.MUSTAMSIR
Tergugat
NoNama
1ACHMAD FAISAL ABOE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DARMAWATI, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
a. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
b. Menghukum Tergugat untuk memberikan pertanggungjawaban terkait seluruh sertifikat yang tidak dikembalikan;
c. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan sertifikat no. 592, dengan luas 4.130 m2 serta pecahan sertifikat no. 601/Lembang, no. 602/Lembang, no. 603/Lembang, no. 604/Lembang, no. 605/Lembang, dan no. 606/Lembang kepada Penguggat;
d. Menyatakan sertifikat Hak Milik no. 592 adalah milik Penggugat;
e. Menyatakan Demi hukum perbuatan Tergugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
f. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
g. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bantaeng berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak