Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
160/Pdt.P/2025/PN Ban Bagas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 160/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Bagas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Bagas lahir di Bantaeng, tanggal 31 Desember 1988 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7371123112880038, danĀ  Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303030211810001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303040512170001 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041905250003, Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-19052025-0019 adalah orang yang sama sesuai dengan yang tertulis atau tercatat dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 0018/001/II/2017 dan sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran anak pertama (1) pemohon atas nama Miftahul Jannah nomor: 7303-LT-30102020-0657 dan anak kedua (2) atas nama Muhammad Attaqi Rafanra nomor: 7303-LT-15052024-0013 yaitu Gassing lahir di Bantaeng, 02 November 1981.
3. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak