INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
69/Pdt.P/2025/PN Ban | 1.Najamuddin 2.Nurbiah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 69/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Rini Anggraeni tempat lahir Bantaeng, 28 April 2017 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303013003090013 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-28042017-0003 diubah tanggal lahir menjadi 08 September 2014 sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data Pemohon nomor: 400.2/249/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |