INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2024/PN Ban | Gaffar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2024/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Gaffar tempat lahir Bantaeng, 01 Juli 1975 sebagaimana data kependudukan pemohon berupa kartu tanda penduduk (KTP) Nomor : 7303040107750291, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303041812090012 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-14022015-0015 diubah tanggal lahirnya menjadi 15 Januari 1980 sesuai dengan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon nomor: 0115765
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor pencatatan sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |