Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Ban IZMED BAYU HASTARDI, S.H 1.SAHIR Als. CAI BIN BULU
2.KAMALUDDIN Als. KAMA BIN NASI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1416/P.4.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IZMED BAYU HASTARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHIR Als. CAI BIN BULU[Penahanan]
2KAMALUDDIN Als. KAMA BIN NASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa I SAHIR Als. CAI BIN BULU dan Terdakwa II KAMALUDDIN Als. KAMA BIN NASI, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.42 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan warung / rumah Saksi BAMBANG JUNAIDI Als. MAS BAMBANG di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WITA Saksi IRSAN Als. ICCANG BIN HASAN bersama dengan temannya Saksi JUSMAN Als. CU’MANG BIN ABBAS dan Sdr. SARODDING Als. JALA tiba di warung kopi milik Saksi BAMBANG JUNAIDI Als. MAS BAMBANG yang beralamat di Kampung Pasir Putih Lama Desa Baruga Kecamatan Pajjukukang Kabupaten Bantaeng, Saat itu Saksi IRSAN mengendarai Sepeda Motor merek Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR (Nomor Rangka: MH350C006FK901349 dan Nomor Mesin: 50C900485), dan temannya yakni Saksi JUSMAN dan Sdr. SARODDING berboncengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Biru milik Sdr. SARODING lalu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah / warung Saksi BAMBANG. Di waktu yang bersamaan Terdakwa I SAHIR dan Terdakwa II KAMALUDDIN sedang berada di depan rumah Sdr. TOMPO yang jaraknya hanya sekitar 20 meter dari rumah / warung Saksi BAMBANG, Terdakwa I SAHIR dan Terdakwa II KAMALUDDIN melihat terdapat 2 (dua) sepeda motor yang berhenti dan terparkir di depan rumah / warung Saksi BAMBANG dimana kala itu Terdakwa I SAHIR mengira bahwa sepeda motor tersebut adalah milik “orang Dampang” (kelompok orang Dampang Bulukumba yang pernah mencuri sepeda motor milik Terdakwa II KAMALUDDIN). Karena penasaran dengan pemilik sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I SAHIR mengendarai Sepeda Motor Matic Yamaha Fino warna kombinasi putih biru dengan nomor polisi T2458CT miliknya pergi seorang diri menuju ke rumah / warung Saksi BAMBANG untuk memeriksa dan masuk ke dalam rumah / warung Saksi BAMBANG lalu melihat di dalam warung tersebut benar terdapat “orang Dampang”, kemudian Terdakwa I SAHIR menuju ke tempat parkir dan melihat Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR dimana kunci motornya masih tertempel / tertancap di stop kontaknya, lalu Terdakwa I SAHIR menyalakan lampu zein sebelah kiri sepeda motor tersebut untuk memastikan bahwa sepeda motor tersebut dapat hidup / menyala, setelah itu Terdakwa I SAHIR kembali menemui Terdakwa II KAMALUDDIN yang menunggu di depan rumah Sdr. TOMPO lalu menyampaikan bahwa Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR adalah benar milik “orang Dampang”, dan Terdakwa I SAHIR berinisiatif mengajak Terdakwa II KAMALUDDIN untuk balas dendam dengan cara bersamasama mencuri sepeda motor tersebut dan hal itu disetujui oleh Terdakwa II KAMALUDDIN.
  • Kemudian sekira pukul 22.42 WITA Terdakwa I SAHIR membonceng Terdakwa II KAMALUDDIN menuju tempat Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR terparkir, lalu Terdakwa I SAHIR turun dan menyalakan mesin sepeda motor tersebut dengan menggunakan stater kaki, saat mesin sepeda motor tersebut berhasil menyala kemudian Terdakwa I SAHIR bergegas kabur mengendarai sepeda motor tersebut, dan Terdakwa II KAMALUDDIN menyusul dengan mengendarai Sepeda Motor Matic Yamaha Fino milik Terdakwa I SAHIR menuju ke Kampung Kalammassang Kelurahan Mariorennu Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba. Setelah tiba di Kampung Kalammassang Sepeda Motor tersebut Terdakwa I SAHIR dan Terdakwa II KAMALUDDIN sembunyikan di salah satu jalan kebun yang ada di Kampung Kalammassang, setelah itu Terdakwa I SAHIR dan Terdakwa II KAMALUDDIN bersamasama berboncengan mengendarai Sepeda Motor Matic Yamaha Fino milik Terdakwa I SAHIR pulang kerumah masing-masing.
  • Setelah mengetahui sepeda motor miliknya telah dicuri, Saksi IRSAN kemudian mendatangi Polsek Pajjukukang sekira pukul 24.00 WITA untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan informasi dari Saksi IRSAN, Saksi BAMBANG dan rekaman CCTV yang ada di rumah / warung Saksi BAMBANG, kemudian Saksi H. AKHSAN ABIDIN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Bantaeng bersama tim Resmob Polres Bantaeng sekira pukul 02.00 WITA (sudah memasuki hari Minggu tanggal 09 Juni 2024) mendatangi Kampung Kalammassang Kelurahan Mariorennu Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba tepatnya di rumah Istri Terdakwa I SAHIR kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I SAHIR namun pada saat itu Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR tidak berhasil ditemukan, setelah itu Terdakwa I SAHIR dibawa ke Polres Bantaeng untuk diinterogasi bersama dengan barang bukti berupa Sepeda Motor Matic Yamaha Fino warna kombinasi putih biru dengan nomor polisi T2458CT miliknya. Berdasarkan hasil interogasi kemudian Saksi H. AKHSAN ABIDIN bersama tim Resmob Polres Bantaeng sekira pukul 11.00 WITA (hari Minggu tanggal 09 Juni 2024) mendatangi Kampung Kalammassang Kabupaten Bulukumba bersama dengan Terdakwa I SAHIR untuk mencari sepeda motor yang telah dicuri oleh para Terdakwa namun setibanya di salah satu jalan kebun yang ada di Kampung Kalammassang sepeda motor tersebut tidak berhasil ditemukan, kemudian Terdakwa I SAHIR menyampaikan informasi bahwa pada saat melakukan pencurian Terdakwa I SAHIR bersamasama dengan Terdakwa II KAMALUDDIN dan yang mengetahui dimana Terdakwa I SAHIR menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut adalah Terdakwa II KAMALUDDIN, selanjutnya sekira pukul 12.00 WITA Saksi H. AKHSAN ABIDIN bersama tim Resmob Polres Bantaeng mendatangi Terdakwa II KAMALUDDIN yang sedang berada di rumahnya di Kampung Kalammassang Kabupaten Bulukumba setelah itu melakukan penangkapan dan berhasil menemukan Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR yang dipindahkan dan disimpan oleh Terdakwa II KAMALUDDIN di salah satu kebun di Kampung Kalammassang yang jaraknya jauh dari tempat sepeda motor tersebut disembunyikan sebelumnya. Kemudian Terdakwa I SAHIR, Terdakwa II KAMALUDDIN dan barang bukti berupa Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR dibawa ke Polres Bantaeng untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa I SAHIR dan Terdakwa II KAMALUDDIN secara bersamasama melakukan pencurian terhadap Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR milik Saksi IRSAN karena memiliki dendam terhadap “orang Dampang” dan mengira Saksi IRSAN merupakan kelompok orang Dampang yang telah mencuri sepeda motor milik Terdakwa II KAMALUDDIN.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I SAHIR dan Terdakwa II KAMALUDDIN, Saksi Korban IRSAN selaku pemilik Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DD6246CR mengalami kerugian materil kurang lebih sejumlah Rp. 13.000.000, (tiga belas juta rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa I SAHIR Als. CAI BIN BULU dan Terdakwa II KAMALUDDIN Als. KAMA BIN NASI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya