Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Ban 1.A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2.ANDI REZA PAHLEVI, S.H
2.ABDUL ABBAS,S.PD Bin SUMMA
3.ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG Dg. RANGKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemalsuan Surat
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Ban
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-520/P.4.17/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A THIRTA MASSAGUNI, S.H.
2ANDI REZA PAHLEVI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL ABBAS,S.PD Bin SUMMA[Penahanan]
2ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG Dg. RANGKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan:

KESATU 

Bahwa ia Terdakwa I ABDUL ABBAS S.Pdi Bin SUMMA dan Terdakwa II ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa sekira jam 16.00 WITA pada bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan PGRI Raya Kelurahan Lembang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai suatu bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak dipalsu jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, adapun perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN selaku Lurah Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng mengetahui Terdakwa II yang merupakan warga Kelurahan Lembang telah melaksanakan perkawinan yang sepengetahuan saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN selaku Lurah Lembang tidak pernah mengeluarkan surat maupun bertandatangan terkait rekomendasi Surat Nikah dari Terdakwa II karena sebelumnya Terdakwa II pernah datang ke kantor Kelurahan Lembang untuk dibuatkan Surat Pengantar Nikah namun Terdakwa II tidak melampirkan akta cerai dari perkawinan sebelumya yang salah satu persyaratan untuk diterbitkan Surat Rekomendasi Nikah, selanjutnya saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN menghubungi pegawai KUA Bantaeng dan mendapatkan informasi bahwa surat rekomendasi pengantar Nikah tersebut diterbitkan oleh Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sehingga saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN menghubungi saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP selaku Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk memastikan Surat Rekomendasi Nikah tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Lurah Lamalaka.
  • Selanjutnya setelah saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP selaku Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng melihat dan mencermati surat rekomendasi nikah tersebut namun saksi tidak pernah menerbitkan dan menandatangani Surat Rekomendasi Nikah  atas nama ISMAIL EFENDI Bin DAMANG DR RANGKA dengan Nomor: 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 sehingga saksi menghubungi saksi NUR NENGSIH, S.Sos selaku staf kantor Lurah Lamalaka untuk mengecek buku register surat keluar dan setelah dilakukan konfirmasi oleh saksi NUR NENGSIH, S.Sos nomor surat keluar yang tercatat 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 adalah nomor surat yang ditujukan  ke bagian kesra tentang pemberian jasa upah guru mengaji.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa I membubuhkan tanda tangan / memalsukan tandatangan lurah Lamalaka saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP Bin ZAINUDDIN pada surat Rekomendasi Pengantar Nikah Nomor 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan cara membubuhkan tandatangan pada surat Rekomendasi Pengantar Nikah Nomor 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 pada nama Lurah Lamalaka dan menggunakan stempel Lurah Lamalaka yang stempel tersebut sudah tidak digunakan lagi hal tersebut terdakwa I lakukan dengan disaksikan oleh terdakwa II yang mana Surat Rekomendasi Pengantar Nikah tersebut telah ada dan dibawa oleh Terdakwa II kemudian diberikan kepada terdakwa I untuk dilakukan tanda tangan dan di stempel.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang di lakukan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP dirugikan nama baiknya selaku pejabat negara yakni selaku Kepala Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti oleh Kepolisian Negara R.I Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang tercantum dalam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 5175/DTF/XII/2023 tanggal 08 Januari tahun 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa ATIK HARINI, ST, M.Adm.SDA, ANGELIA SHERLY, AMd, RISNAWATI L, S.Farm, M.Tr,A.P, dan hasil pemeriksaan di simpulkan : 1 (satu) buah tanda tangan atas nama MUHAMMAD IRFAN AKSARI, S.STP, MM bukti (QT) yang terdapat pada 1 (satu) lembar REKOMENDASI PENGANTAR NIKAH nomor : 034/LMK/KBT/VIII/2023 hal : Permohonan Permintaan Rekomendasi Perkawinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Kecamatan Bantaeng Kelurahan Lamalaka tertanggal Bantaeng, 09 Agustus 2023 adalah NON IDENTIK atau Merupakan Tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama MUHAMMAD IRFAN AKSARI, S.STP, MM Alias MUH. IRFAN AKSARI, S.STP,MM pada dokumen Pembanding (KT).

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa I ABDUL ABBAS S.Pdi Bin SUMMA dan Terdakwa II ISMAIL EFENDI Alias SUTEJA Bin BADAMANG DG. RANGKA pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh para terdakwa sekira jam 16.00 WITA pada bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan PGRI Raya Kelurahan Lembang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, adapun perbuatan tersebut para terdakwa  lakukan dengan cara-cara antara lain  sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula ketika saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN selaku Lurah Lembang Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng mengetahui Terdakwa II yang merupakan warga Kelurahan Lembang telah melaksanakan perkawinan yang sepengetahuan saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN selaku Lurah Lembang tidak pernah mengeluarkan surat maupun bertandatangan terkait rekomendasi Surat Nikah dari Terdakwa II karena sebelumnya Terdakwa II pernah datang ke kantor Kelurahan Lembang untuk dibuatkan Surat Pengantar Nikah namun Terdakwa II tidak melampirkan akta cerai dari perkawinan sebelumya yang salah satu persyaratan untuk diterbitkan Surat Rekomendasi Nikah, selanjutnya saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN menghubungi pegawai KUA Bantaeng dan mendapatkan informasi bahwa surat rekomendasi pengantar Nikah tersebut diterbitkan oleh Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng sehingga saksi FARADYTA TAMARA SOLTHAN menghubungi saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP selaku Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng untuk memastikan Surat Rekomendasi Nikah tersebut diterbitkan dan ditanda tangani oleh Lurah Lamalaka.
  • Selanjutnya setelah saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP Bin ZAINUDDIN selaku Lurah Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng melihat dan mencermati surat rekomendasi nikah tersebut namun saksi tidak pernah menerbitkan dan menandatangani Surat Rekomendasi Nikah  atas nama ISMAIL EFENDI Bin DAMANG DR RANGKA dengan Nomor: 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 sehingga saksi menghubungi saksi NUR NENGSIH, S.Sos selaku staf kantor Lurah Lamalaka untuk mengecek buku register surat keluar dan setelah dilakukan konfirmasi oleh saksi NUR NENGSIH, S.Sos nomor surat keluar yang tercatat 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 adalah nomor surat yang ditujukan  ke bagian kesra tentang pemberian jasa upah guru mengaji.
  • Bahwa adapun cara Terdakwa I membubuhkan tanda tangan / memalsukan tandatangan lurah Lamalaka saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP Bin ZAINUDDIN pada surat Rekomendasi Pengantar Nikah Nomor 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 dengan cara membubuhkan tandatangan pada surat Rekomendasi Pengantar Nikah Nomor 034/LMK/KBT/VIII/2023 tanggal 09 Agustus 2023 pada nama Lurah Lamalaka dan menggunakan stempel Lurah Lamalaka yang stempel tersebut sudah tidak digunakan lagi hal tersebut terdakwa I lakukan dengan disaksikan oleh terdakwa II yang mana Surat Rekomendasi Pengantar Nikah tersebut telah ada dan dibawa oleh terdakwa II kemudian diberikan kepada terdakwa I untuk dilakukan tanda tangan.
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang di lakukan Terdakwa I dan Terdakwa II saksi MUH. IRFAN AKSARI, S.STP Bin ZAINUDDIN dirugikan nama baiknya selaku pejabat negara yakni selaku Kepala Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa berdasarkan barang bukti oleh Kepolisian Negara R.I Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik yang tercantum dalam pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No LAB : 5175/DTF/XII/2023 tanggal 08 Januari tahun 2024 yang di tanda tangani oleh pemeriksa ATIK HARINI, ST, M.Adm.SDA, ANGELIA SHERLY, AMd, RISNAWATI L, S.Farm, M.Tr,A.P, dan hasil pemeriksaan di simpulkan : 1 (satu) buah tanda tangan atas nama MUHAMMAD IRFAN AKSARI, S.STP, MM bukti (QT) yang terdapat pada 1 (satu) lembar REKOMENDASI PENGANTAR NIKAH nomor : 034/LMK/KBT/VIII/2023 hal : Permohonan Permintaan Rekomendasi Perkawinan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Bantaeng Kecamatan Bantaeng Kelurahan Lamalaka tertanggal Bantaeng, 09 Agustus 2023 adalah NON IDENTIK atau Merupakan Tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan atas nama MUHAMMAD IRFAN AKSARI, S.STP, MM Alias MUH. IRFAN AKSARI, S.STP,MM pada dokumen Pembanding (KT).

 

----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya