|
Bahwa Terdakwa ABD WAHAB Bin SALO (selanjutnya disebut Terdakwa WAHAB), pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Merpati Lama Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi di tahun 2025, Saksi HARIANTI Binti HAMBALI dan Saksi Korban SANGKALA Bin NASANG berselisih paham dengan tetangga rumahnya yakni Terdakwa WAHAB. Dimana perselisihan tersebut berawal ketika Terdakwa WAHAB sedang membuat layang-layang dan isterinya sedang mencuci di teras rumahnya, tidak lama kemudian Saksi HARIANTI Binti HAMBALI juga ke depan rumahnya lalu marah karena merasa risih setelah melihat daun pohon mangga berserakan di depan rumahnya, sehingga pada saat itu istri Terdakwa WAHAB datang ke depan rumah Saksi HARIANTI Binti HAMBALI untuk membantu membersihkan daun mangga tersebut. Setelah itu Terdakwa WAHAB menyusul isterinya yang sedang membersihkan daun mangga di depan rumah Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI lalu dengan suara yang keras Terdakwa WAHAB melarang isterinya untuk membersihkan daun mangga dan meminta isterinya pulang untuk melanjutkan cuciannya. Selanjutnya Saksi Korban SANGKALA yang mendengar hal tersebut menjadi suara tersinggung lalu mendatangi Terdakwa WAHAB dan menyuruh Terdakwa WAHAB untuk mengukur batas tanah jika keberatan untuk membersihkan daun mangga milik Terdakwa WAHAB yang berserakan di depan rumahnya Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI kemudian Terdakwa WAHAB dan istrinya pulang ke rumah. Tidak lama kemudian tetangga sekitar yang kebetulan melintas langsung mendatangi Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI dan bertanya ada kejadian apa, lalu pada saat itu Terdakwa WAHAB yang masih berdiri di dekat jendela rumahnya mendengar Saksi HARIANTI menjelaskan kepada tetangga bahwa Terdakwa WAHAB marah-marah perihal daun mangga yang berserakan tersebut padahal Terdakwa WAHAB tidak marah dan hanya melarang isterinya membersihkan daun mangga dan meminta isterinya untuk pulang. sehingga saat itu Terdakwa WAHAB kembali mendatangi Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI dengan membawa senjata tajam jenis parang yang sebelumnya digunakan untuk membuat layang-layang dengan tujuan untuk menakut-nakuti Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI karena Terdakwa WAHAB tidak terima dengan perkataan Saksi HARIANTI kepada tetangga setelah itu Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI berlari masuk ke dalam rumahnya untuk menyelamatkan diri.
- Bahwa setelah perselisihan tersebut, Terdakwa WAHAB masih merasa terfitnah atas perkataan Saksi HARIANTI dan merasa malu terhadap tetangga sekitar sehingga Terdakwa WAHAB memilih untuk meninggalkan rumah dan memilih tinggal di sebuah kamar di kantor perhubungan yang berada di terminal sasayya dan hanya sesekali kembali ke rumahnya selama 8 (delapan) bulan.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025, Terdakwa WAHAB masih terus memikirkan perkataan Saksi HARIANTI dan Saksi Korban SANGKALA sehingga pada pukul 05.00 wita terdakwa WAHAB mengendarai sepeda motornya menuju lorong rumahnya dengan membawa senjata tajam jenis badik untuk menunggu Saksi Korban SANGKALA karena tahu Saksi Korban SANGKALA setiap hari sebelum bekerja sebagai sopir akan melintas di lorong tersebut menuju ke Jalan Merpati lama tempat Saksi Korban SANGKALA biasa memarkir mobilnya. Selanjutnya, Saksi M. ARIF Bin BASO (tetangga Saksi Korban SANGKALA) yang baru pulang shalat subuh melintas di lorong tersebut dan melihat Terdakwa WAHAB marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis badik sambil berkata akan membunuh, setelah itu Saksi M. ARIF berpikiran jika Terdakwa WAHAB akan membahayakan keselamatan Saksi Korban SANGKALA atau Saksi HARIANTI karena mengetahui perselisihan antara Terdakwa WAHAB dengan Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI, sehingga pada saat itu Saksi M. ARIF langsung menuju ke rumah Saksi Korban SANGKALA atau Saksi HARIANTI untuk memberitahu agar tidak melintas di Lorong tersebut karena melihat Terdakwa WAHAB marah-marah dengan membawa senjata tajam jenis badik sambil berkata akan membunuh. setelah itu Saksi Korban SANGKALA meminta diantar oleh Saksi HARIANTI menggunakan motor menuju parkiran mobil dengan melintas di jalan/lorong lainnya kemudian disusul oleh Saksi M. ARIF dari belakang karena khawatir dengan keselamatan Saksi Korban SANGKALA atau Saksi HARIANTI. Kemudian setelah lama menunggu Saksi Korban SANGKALA tidak kunjung melintas di Lorong tersebut, Terdakwa WAHAB meninggalkan lokasi dan berkeliling tanpa tujuan menggunakan sepeda motor.
- Selanjutnya sekira pukul 05.30 WITA, Saksi Korban SANGKALA dan Saksi HARIANTI tiba duluan di Jalan Merpati Lama Kelurahan Pallantikang Kabupaten Bantaeng dan pada saat yang bersamaan tiba-tiba Terdakwa WAHAB datang dari arah berlawanan dan langsung memberhentikan sepeda motornya di lokasi kemudian Terdakwa WAHAB turun dari sepeda motornya mendekati dan memarahi Saksi HARIANTI dengan berkata “KAMU ITU KURANG AJAR SEKALI, KAMU YANG MARAH-MARAH KEMUDIAN KAMU SAMPAIKAN KE ORANG-ORANG BAHWA SAYA LAH YANG MARAH-MARAH” setelah itu Saksi Korban SANGKALA juga marah karena tidak terima Terdakwa WAHAB telah memarahi isterinya sehingga Saksi HARIANTI menahan dengan memeluk dari depan Saksi Korban SANGKALA kemudian Terdakwa WAHAB langsung mencabut senjata tajam jenis badik (Daftar Pencarian Barang) dari pinggang kirinya dengan keadaan terhunus (terlepas dari sarungnya) menggunakan tangan kanan kemudian diarahkan ke tubuh bagian atas Saksi Korban SANGKALA lalu Saksi Korban SANGKALA menahan tangan Terdakwa WAHAB yang memegang badik tetapi pada saat itu Terdakwa WAHAB tetap menggerakkan pergelangan tanggannya untuk mengayunkan badik tersebut ke arah kepala dan wajah Saksi Korban SANGKALA sehingga mengenai daerah kepala kiri/pelipis kiri Saksi Korban SANGKALA terluka dan mengeluarkan darah dan pada saat bersamaan saksi M. ARIF juga tiba di lokasi sehingga berusaha menolong Saksi Korban SANGKALA dan berhasil merebut badik yang dipegang oleh Terdakwa WAHAB dan mendorong jauh tubuh Terdakwa WAHAB setelah itu Saksi HARIANTI, Saksi Korban SANGKALA dan Saksi M. ARIF pulang untuk menyelamatkan diri dimana ditengah perjalanan pulang Saksi M. ARIF sempat melempar badik milik Terdakwa WAHAB di halaman kantor yang sudah tidak digunakan lagi. Setelah tiba di rumah Saksi Korban SANGKALA, Saksi M. ARIF langsung membawa Saksi Korban SANGKALA ke RSUD Bantaeng untuk mendapat perawatan dan melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Polres Bantaeng.
- Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum dari UPT PUSKESMAS ULUGALUNG No. 000.5.3.1/2477/RSUD-AM tanggal 03 November 2025 yang ditanda tangani oleh dr. A. Azizah Nur Fadhilah selaku dokter pemeriksa, menerangkan bahwa pada tanggal 06 Oktober 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien an. SANGKALA dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Penderita masuk dalam keadaan sadar. Pada tubuh pasien terdapat data sebagai berikut :
- Tampak luka robek pada daerah kepala sebelah kiri Uk. P.3cm dan L.0,2 cm;
- Tampak luka lecet gores pada tangan kiri jari ke satu Uk. P.0,1cm dan L.1 cm;
Kesimpulan : Keadaan tersebut diatas disebabkan TRAUMA TAJAM.
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah mengganggu aktifitas dan pekerjaan Saksi Korban sebagai supir selama 2 (dua) hari dan mengalami kerugian materil berupa biaya pengobatan sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang- Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|