Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2025/PN Ban H Irwan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H Irwan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama H Irwan tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1960 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303013112600114, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303010607090220, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-11042016-0049 adalah orang yang sama dengan Irwan tempat tanggal lahir Bantaeng, 12 Mei 1971 sesuai Ijazah Sekolah Menengah Pertama Pemohon nomor: 06/OBob/0370886
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak