INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
9/Pdt.P/2025/PN Ban | H Irwan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama H Irwan tempat lahir Bantaeng, 31 Desember 1960 sebagaimana data kependudukan Pemohon berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor : 7303013112600114, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303010607090220, dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-11042016-0049 adalah orang yang sama dengan Irwan tempat tanggal lahir Bantaeng, 12 Mei 1971 sesuai Ijazah Sekolah Menengah Pertama Pemohon nomor: 06/OBob/0370886
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |