INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2025/PN Ban | Edy Rahmat,S.T.,M.Eng | 1.Adi Liwang 2.Fajri Anwar 3.Hj. Djariah Dg. Ratu 4.Erni Malik 5.Muhammad Amin Alias H.Amin |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2025/PN Ban | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 224.550.000,00 | ||||||||||||
Petitum | II. PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan uraian dalil-dalil tersebut di atas, Para Penggugat memohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kiranya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut: --------
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah Akta Jual Beli (AJB) Nomor 210/PPAT/KMT/IX/2016, Tanggal 26 September 2016.
3. Menyatakan Penggugat berhak atas tanah seluas 8m x 13m yang terletak di BTN Arakeke, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah Muhammad Amin (dahulu atas nama Budi/Erni Malik)
? Sebelah Timur : Jalanan Arakeke (dahulu atas nama Dwi Mulya Adndhayani)
? Sebelah Selatan : Tanah Muhammad Amin (dahulu atas nama Irfan)
? Sebelah Barat : Tanah Kosong (Atas Nama Dr. Takudaeng)
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V dalam transaksi jual beli terhadap objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum.
5. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang mengizinkan Tergugat I menjual tanah yang telah menjadi milik sah Penggugat, adalah perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan bahwa segala surat-surat yang timbul sebagai akibat dari Perbuatan Transaksi jual Beli atas objek sengketa, Antara Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V adalah tidak sah,tidak berlaku dan/atau Batal Demi Hukum.
7. Menyatakan bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, maka telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar:
? Kerugian Materil:
• Bahwa harga tanah objek sengketa adalah sebesar Rp.1.400.000,- setiap meter, sehingga Rp.1.400.000,- X 8m X 13m = Rp. 145.600.000,-
• Bahwa harga material batu gunung yang saat ini sudah tidak ada lagi di dalam lokasi objek sengketa adalah sebesar = Rp. 750.000,-
• Biaya proses hukum sebasar Rp.20.000.000,-
Dengan demikian, akibat dari perbuatan Para Tergugat, maka Penggugat telah mengalami Kerugian Meteril sebesar Rp. 145.600.000, + Rp.20.000.000, + Rp.750.000, = Rp. 166.350.000,- (Seratus Enam Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
? Kerugian Im Materil:
• Bahwa apabila tanah tersebut disewakan oleh Penggugat, maka menggugat akan menerima keuntungan sebesar Rp.200.000, setiap bulan, sehingga jika dihitung sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2025, maka sebanyak 41 bulan X Rp.200.000, = Rp. 8.200.000,-
• Bahwa berdasarkan budaya Masyarakat Indonesia yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya. Maka hal ini telah menimbulkan rasa malu terhadap Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat yang jika dinilai dengan uang, maka sebesar Rp.50.000.000,- Dengan demikian, akibat dari perbuatanPara Tergugat, maka Penggugat telah mengalami Kerugian Im Meteril sebesar Rp. 8.200.000, + Rp.50.000.000, = Rp. 58.200.000,- (Lima Puluh Delapan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian bagi Penggugat sebesar:
? Kerugian Materil:
Bahwa atas objek sengketa dengan NJOP Rp.500.000/ M2 x 109 M2 = Rp. 54.500.000,
Selanjutnya, terkait biaya proses hukum sebasar Rp.20.000.000,-
Dengan demikian, akibat dari Perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III,, Penggugat telah mengalami Kerugian Meteril sebesar Rp. 54.500.000, + Rp.20.000.000, = Rp. 74.000.000,-
? Kerugian Im Materil:
Bahwa berdasarkan budaya Masyarakat Indonesia yang memandang tanah sebagai harta pusaka yang harus dipertahankan kepemilikannya. Maka hal ini telah menimbulkan rasa malu terhadap Penggugat dalam kehidupan bermasyarakat yang jika dinilai dengan uang, maka sebesar Rp.50.000.000,-
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah seluas 8m x 13m yang terletak di BTN Arakeke, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabuptaen Bataeng, dengan batas-batas:
? Sebelah Utara : Tanah Muhammad Amin (dahulu atas nama Budi/Erni Malik)
? Sebelah Timur : Jalanan Arakeke (dahulu atas nama Dwi Mulya Adndhayani)
? Sebelah Selatan : Tanah Muhammad Amin (dahulu atas nama Irfan)
? Sebelah Barat : Tanah Kosong (Atas Nama Dr. Takudaeng)
10. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban apapun, dan apabila perlu, maka dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat penegak hukum.
11. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara a quo.
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu/Putusan Serta Merta (Uitvoorbaar Bih Voorraad), meskipun ada upaya hukum dari Para Tergugat maupun Turut Tergugat.
13. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwongson) atas keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini setiap hari sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini
Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |