Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2024/PN Ban Nurdiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2024/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurdiana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perubahan nama anak Pemohon yang bernama Rezqi menjadi Rezqi Aulia tersebut sesuai dengan Ijazah anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0092098;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk pengurusan dokumen Pemohon didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak