Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
84/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Ruslan
2.Suriati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 84/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ruslan
2Suriati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan orang yang bernama Dyian Alfarisqi tempat lahir Jeneponto, 28 April 2019 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303061906130002 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-29102020-0138 diubah nama menjadi Dylan Alfariski sesuai dengan surat pengantar permohonan perubahan data anak Pemohon nomor: 400.2/033/DUKCAPIL.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak