Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
164/Pdt.P/2025/PN Ban 1.Caing
2.Joho
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 164/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Caing
2Joho
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Jusnia tempat lahir Bantaeng 20 Juni 2008, sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303052607080044 dan Akta Kelahiran Nomor: 7303.AL.2009.001308 diubah tanggal lahir menjadi Jusnia tempat lahir Bantaeng 20 September 2008  sesuai dengan Surat Pengantar Permohonan Perubahan Data Anak Pemohon nomor: 400.1/525/DUKCAPIL tanggal 5 Desember 2025 dan sebagaimana yang tertulis atau tercatat dalam Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor: DN-19/D-SD/13/0031520 Tanggal 15 Juni 2020 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama anak pemohon Nomor: DN-19/D-SMP/K13/23/0000602 Tanggal 19 Juni 2023.
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak