Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2023/PN Ban H. Saleng bin Badullah 1.Salani bin Lauda
2.Lahajji bin Sanai
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2023/PN Ban
Tanggal Surat Senin, 19 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1H. Saleng bin Badullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM,S.HH. Saleng bin Badullah
Tergugat
NoNama
1Salani bin Lauda
2Lahajji bin Sanai
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Tahiruddin, S.H., M.HSalani bin Lauda
2Tahiruddin, S.H., M.HLahajji bin Sanai
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa seluas kurang lebih 2.932 M2 (dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua meter persegi) atau seluas kurang lebih 30 are, dengan batas-batas :
Utara :Saluran air
Timur :Saluran air
Selatan :Saluran air, sawah H. HATTA, sawah SALANI BIN LAUDA
Barat :Sawah SYAMSIAH BASO, sawah MAHMUD BIN TOMPO, sawah HJ. HASNAH, sawah MISENG BIN LAUDA
adalah milik Penggugat ;
3.Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II didalam menguasai dan mengerjakan serta mengklaim tanah sengketa tersebut miliknya adalah tindakan atau perbuatan melawan hukum ;
4.Menyatakan pula menurut hukum bahwa surat-surat dan atau tanda bukti hak yang terbit di atas tanah sengketa atas nama Tergugat I inklusif Tergugat II atau atas nama lainnya adalah tidak sah dan tidak mengikat ;
5.Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat II      atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna ;
6.Menetapkan secara hukum bahwa sita jaminan yang diletakkan atas tanah sengketa adalah sah dan berharga ;
7.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak