Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2025/PN Ban Erly Jemmy Amir binti Amir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Erly Jemmy Amir binti Amir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aira Putri Andina tempat tanggal lahir Bantaeng, 22 Februari 2010 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303012111080001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-21042012-0018 diubah nama menjadi Aira sesuai dengan Ijazah SD anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0094893.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak