INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
63/Pdt.P/2025/PN Ban | Erly Jemmy Amir binti Amir | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 63/Pdt.P/2025/PN Ban | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Aira Putri Andina tempat tanggal lahir Bantaeng, 22 Februari 2010 sebagaimana data kependudukan anak Pemohon berupa Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303012111080001 dan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-21042012-0018 diubah nama menjadi Aira sesuai dengan Ijazah SD anak Pemohon nomor: DN-19/D-SD/K13/0094893.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Pencatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |