Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Ban JUDDING Bin TARRA 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Pa'jukukang
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 10 Agu. 2017
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2017/PN Ban
Pemohon
NoNama
1JUDDING Bin TARRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Pa'jukukang
2Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon I berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/53/VII/2017/Sul-Sel/Res.Bantaeng/Sek Pa'jukukang tanggal 30 Juni 2017 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/15/VII/2017/Reskrim tanggal 10 Juli 2017 adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM;

3. Menyatakan Penetapan Tersangka dari Termohon I kepada Pemohon yang bernama JUDDING Bin TARRA adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;

4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/VII/Reskrim tanggal 13 Juli 2017 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH;

5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk membebaskan Tersangka JUDDING Bin TARRA dari tahanan sejak putusan ini dibacakan;

6. Menghukum Termohon I untuk merehabilitasi nama baik Tersangka JUDDING Bin TARRA;

7. Menghukum Termohon I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya