Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2017/PN Ban | JUDDING Bin TARRA | 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor Pa'jukukang 2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Bantaeng |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2017/PN Ban | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Agu. 2017 | ||||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2017/PN Ban | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Termohon I berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/53/VII/2017/Sul-Sel/Res.Bantaeng/Sek Pa'jukukang tanggal 30 Juni 2017 yaitu Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP-Sidik/15/VII/2017/Reskrim tanggal 10 Juli 2017 adalah TIDAK SAH dan CACAT HUKUM; 3. Menyatakan Penetapan Tersangka dari Termohon I kepada Pemohon yang bernama JUDDING Bin TARRA adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH; 4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/07/VII/Reskrim tanggal 13 Juli 2017 adalah CACAT HUKUM dan TIDAK SAH; 5. Memerintahkan kepada Termohon I untuk membebaskan Tersangka JUDDING Bin TARRA dari tahanan sejak putusan ini dibacakan; 6. Menghukum Termohon I untuk merehabilitasi nama baik Tersangka JUDDING Bin TARRA; 7. Menghukum Termohon I membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |