| Dakwaan |
-
-
- DAKWAAN :
------- Bahwa ia Terdakwa MARING Bin MADE pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 07.30 Wita atau pada suatu waktu pada bulan April tahun 2026 bertempat di Lembang Galung Kel. Tanah Loe Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi korban H.Yusuf Bin Jumali , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan uraian kejadian sebagai berikut ;.
- Berawal Pada hari kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 07.30 Wita saksi korban yang berangkat dari rumahnya menuju kebun miliknya yang terletak di sebuah jalan tani di Lembang Galung Kel. Tanah Loe Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng, setibanya ia di kebun miliknya saksi korban melakukan aktifitasnya sebagai petani yang mana saat saksi korban sedang bekerja ia didatangi oleh saksi. MADING Bin YUPA yang hendak pergi mencari rumput. Selanjutnya saksi korban dan saksi MADING Bin YUPA berbincangbincang dan tidak lama kemudian terdakwa melintas di jalan tani tersebut mengendarai sepeda motor sambil membawa rumput untuk hewan ternaknya, kemudian pada saat saksi korban sementara membersihkan saluran air terdakwa pun kembali melintas,setelah terdakwa berjarak kurang lebih 5meter dari saksi korban terdakwa menghentikan sepeda motornya dan berjalan menuju ke arah saksi korban sambil berkata “sallo mantommako kutayang” artinya “ sudah lama saya menunggumu” sehingga saksi korban pun menjawab “ia aji, ada apa” akan tetapi terdakwa langsung mencabut senjata tajam jenis parang dari sarung nya yang terdakwa gantung pada pinggang sebelah kirinya dimana saksi korban saat itu terus berjalan mundur sambil berkata “istgfar ki aji, apa masalah ku” namun terdakwa kembali berkata “sallo mantommako kutayang” artinya “ sudah lama saya menunggumu” , kemudian setelah itu terdakwa langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang milik nya ke arah saksi korban yang kemudian mengenai lengan atas sebelah kiri saksi korban, kemudian di saat yang bersamaan saksi MADING Bin YUPA meneriaki saksi korban dari kejauhan dengan berkata “lariki artinya berlarilah“ kemudian saksi korban pun langsung berbalik arah dan berusaha untuk lari namun terdakwa tetap mengejar saksi korban sambil mengayunkan parang milik nya ke arah saksi korban sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri dan bagian pinggang sebelah kanan , selanjutnya saksi pun berlari menuju ke rumah pemerintah setempat (RK) dan setelah itu saksi korban menghubungi keluarganya dan selanjutnya ia dibawa ke rumah sakit terdekat untuk kemudian mendapatkan perawatan medis.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa sebagaimana yang termuat dalam surat Visum Et Repertum nomor : 07/PKMDMP/IV/2026 tanggal 08 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Usi Tris Septia Ningsih Dokter Pemeriksa di Puskesmas Dampang telah memeriksa pasien atas nama H.Yusuf Bin jumali dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Ditemukan 1 (satu) buah luka sayat pada punggung sebelah kiri berukuran 6,2 cm x 0,1 cm
- Ditemukan 1 (satu) buah luka sayat pada lengan atas sebelah kiri berukuran 2,5 cm x 0,2 cm
- Ditemukan 1 (satu) buah luka sayat pada pinggang sebelah kanan berukuran 1,3 cm x 0,1 cm
- Kesimpulan : keadaan tersebut disebabkan oleh Trauma Tajam orang tersebut mendapatkan pemeriksaan pada IGD Puskesmas Dampang tanggal 02 April 2026.Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan
------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------
|