Dakwaan |
- Bahwa benar pada tanggal 14 Desember 2023 telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan Agama Bantaeng nomor 288/Pdt.G/2021/PA batg yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas sebidang tanah yang saat ini menjadi objek penyerobotan tanah yang terletak di kampung jambua, Desa Bianglo, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng dengan luas 5.350 Meter Persegi;
- bahwa pada saat pelaksaan eksekusi Terdakwa serta para saksi juga mengikuti jalannya eksekusi dan tidak keberatan atas pelaksanaan ekekusi tersebut.
- bahwa pemilik tanah yang saat ini menjadi objek penyerobotan adalah Saksi Sohra binti H.Bado dan Nurlinda binti H. Bado;
- bahwa pada bulan April 2024, Terdakwa melarang orang yang diperintahkan oleh saksi Sohra yaitu Haeril untuk menggarap sawah yang menjadi objek penyerobotan dengan alasan tanah tersebut adalah milik Nurlinda dan nanti setelah saksi Sohra setuju untuk tanda tangan baru Terdakwa akan mengizinkan saksi Sohra menggarap sawah yang menjadi objek penyerobotan;
- bahwa selanjutnya Haeril menyampaikan hal tersebut kepada skasi Sohra, sehingga saksi Sohra langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian;
|