Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2025/PN Ban Ahmad Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ahmad Efendi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ZAMZAM, SHAhmad Efendi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Menetapkan menyesuaikan tahun kelahiran Pemohon menjadi tahun 2005;
3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan penyesuaian tahun kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantaeng untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ; 
4. Membebankan biaya perkara pada Pemohon ;
Atau,
- Mohon penetapan yang adil menurut hukum (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak