Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
150/Pdt.P/2025/PN Ban Sanuba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 150/Pdt.P/2025/PN Ban
Tanggal Surat Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sanuba
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan orang yang bernama Sanuba lahir di Bantaeng tanggal 25 Juni 1964 Pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor: 7303072506640001, Kartu Keluarga (KK) Nomor : 7303052301054865, Akta Kelahiran Nomor : 7303-LT-04062020-0035, Kutipan Akta Nikah Nomor: 209/IX/1987 adalah orang yang sama sebagaimana tertulis atau tercatat di dalam Paspor Pemohon Nomor: A3944473 yaitu Sanuba lahir di Bantaeng, 25 Agustus 1972.
3. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan ini kepada Kantor Imigrasi Kota Makassar untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak