|
|
--------- Bahwa Terdakwa SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pungrombe Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili,melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025, bertempat di Kampung Lembayya, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa datang ke rumah ACO bin DAUD (yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya disebut Saudara ACO. Setelah Terdakwa tiba di rumah tersebut, Saudara ACO kemudian mengambil sepeda motor miliknya dan membonceng Terdakwa untuk pergi berjalan-jalan;
- Bahwa ketika melintas di Kampung Pungrombe, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, Saudara ACO menghentikan sepeda motornya karena pada saat itu Terdakwa dan Saudara ACO melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 yang sedang terparkir di pinggir jalan;
- Melihat hal tersebut Saudara ACO berjalan menuju ke arah 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120 sedangkan Terdakwa menunggu di atas motor sambil menunggu Saudara ACO. Setelah beberapa menit Saudara ACO datang dengan mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam milik saksi MUSTARI Bin SAWE menghampiri Terdakwa, melihat Saudara ACO telah membawa motor tersebut Terdakwa kemudian mengikuti Saudara ACO dengan menggunakan sepeda motor milik ACO bin DAUD dari arah belakang, menuju ke rumah saksi SIRAJUDDIN yang beralamat di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;
- Setibanya di rumah saksi SIRAJUDDIN. Saudara ACO bertemu dengan saksi SIRAJUDDIN dan kemudian menyampaikan bahwa akan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, dan Nomor Mesin30C-166120 dengan berkata, “Saya simpan dulu di sini motorku, nanti saya ambil lagi”., setelah itu Saudara ACO keluar rumah dan menghampiri Terdakwa yang sedang menunggu di depan rumah, kemudian keduanya bersama-sama kembali ke rumah Saudara ACO;
- Bahwa Terdakwa bersama Saudara ACO telah mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merha hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 tanpa izin dari saksi MUSTARI Bin SAWE.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUSTARI Bin SAWE mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
Subsidiair
--------- Bahwa Terdakwa SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pungrombe Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita bertempat di Kampung Lembayya, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa datang ke rumah ACO bin DAUD (yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya disebut saudara ACO;
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumah tersebut, saudara ACO kemudian mengambil sepeda motor miliknya dan membonceng Terdakwa untuk pergi berjalan-jalan;
- Bahwa selanjutnya, ketika melintas di Kampung Pungrombe, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, saudara ACO menghentikan sepeda motornya. Pada saat itu Terdakwa dan saudara ACO melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 yang sedang terparkir di pinggir jalan.
- Bahwa setelah berhenti di tepi jalan, saudara ACO kemudian berjalan menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA dan Nomor Rangka MH330C0028J166120, sementara Terdakwa tetap menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya semula. Beberapa menit kemudian, saudara ACO datang kembali dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam milik saksi MUSTARI bin SAWE, lalu menghampiri Terdakwa sambil berkata, “Ayo ikutko cepat kepada saya.” Melihat saudara ACO telah membawa sepeda motor yang bukan miliknya dan menyadari bahwa kendaraan tersebut diambil tanpa seizin pemiliknya, Terdakwa tetap memilih untuk mengikuti saudara ACO dengan menggunakan sepeda motor milik saudara ACO. Selanjutnya, keduanya bersama-sama menuju ke rumah saksi SIRAJUDDIN yang beralamat di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;
- Setibanya di rumah saksi SIRAJUDDIN, saudara ACO bertemu dengan saksi SIRAJUDDIN dan kemudian menyampaikan bahwa akan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, dan Nomor Mesin30C-166120 dengan berkata, “Saya simpan dulu di sini motorku, nanti saya ambil lagi”., setelah itu saudara ACO keluar rumah dan menghampiri Terdakwa yang sedang menunggu di depan rumah, kemudian keduanya bersama-sama kembali ke rumah saudara ACO.
- Bahwa setelah menemani saudara ACO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, dan Nomor Mesin30C-166120, Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dari saudara ACO.
- Bahwa Terdakwa telah membantu saudara ACO mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 tanpa izin dari saksi MUSTARI Bin SAWE.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi MUSTARI Bin SAWE mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP.
ATAU
Kedua
--------- Bahwa Terdakwa SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO pada hari Jumat, tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Kampung Pungrombe Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wita bertempat di Kampung Lembayya, Desa Parang Loe, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Terdakwa datang ke rumah ACO bin DAUD (yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) selanjutnya disebut saudara ACO;
- Bahwa setelah Terdakwa tiba di rumah tersebut, saudara ACO kemudian mengambil sepeda motor miliknya dan membonceng Terdakwa untuk pergi berjalan-jalan;
- Bahwa selanjutnya, ketika melintas di Kampung Pungrombe, Desa Bonto Maccini, Kecamatan Sinoa, Kabupaten Bantaeng, saudara ACO menghentikan sepeda motornya. Pada saat itu Terdakwa dan saudara ACO melihat 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha 30 C Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan tanda nomor kendaraan DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, Nomor Mesin 30 C- 166120 yang sedang terparkir di pinggir jalan.
- Bahwa setelah berhenti di tepi jalan, saudara ACO kemudian berjalan menuju ke arah 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA dan Nomor Rangka MH330C0028J166120, sementara Terdakwa tetap menunggu di atas sepeda motor yang dikendarainya semula. Beberapa menit kemudian, saudara ACO datang kembali dengan membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam milik saksi MUSTARI bin SAWE, lalu menghampiri Terdakwa sambil berkata, “Ayo ikutko cepat kepada saya.” Pada saat itu Terdakwa telah menduga sepeda motor tersebut bukan milik Saudara ACO dan diambil tanpa seizin pemiliknya akan tetapi Terdakwa tetap mengikuti saudara ACO dengan menggunakan sepeda motor milik saudara ACO. Selanjutnya, keduanya bersama-sama menuju ke rumah saksi SIRAJUDDIN yang beralamat di Kampung Bokara, Kelurahan Banyorang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng;
- Setibanya di rumah saksi SIRAJUDDIN, saudara ACO bertemu dengan saksi SIRAJUDDIN dan kemudian menyampaikan bahwa akan menyimpan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, dan Nomor Mesin30C-166120 dengan berkata, “Saya simpan dulu di sini motorku, nanti saya ambil lagi”., setelah itu saudara ACO keluar rumah dan menghampiri Terdakwa yang sedang menunggu di depan rumah, kemudian keduanya bersama-sama kembali ke rumah saudara ACO.
- Bahwa setelah menemani saudara ACO mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z 110 CC warna merah hitam dengan Nomor Polisi DD 3502 FA, Nomor Rangka MH330C0028J166120, dan Nomor Mesin30C-166120, Saudara ACO memberikan uang sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa SAKIR Alias CAKKI bin H.HALEKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-2 KUHP.
|