| Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa SAHIRI Alias CAI Bin TAKA (selanjutnya disebut Terdakwa SAHIRI) bersama-sama dengan Saksi SULTAN Alias TUTTANG Bin ODDING (dituntut dalam berkas terpisah) pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantaeng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang, pencurian secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026, Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) sedang berkumpul bersama Terdakwa SAHIRI, MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO) di rumah milik MISI (DPO), dimana pada saat itu Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) sedang membutuhkan uang untuk menebus handphone miliknya yang sebelumnya sudah digadai, sehingga pada saat itu timbullah niat jahat dari Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) mengajak Terdakwa SAHIRI, MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO) untuk melakukan pencurian hewan ternak kuda milik Saksi Korban SODDING Bin SEWANG (paman Saksi SULTAN), dengan kesepakatan bahwa kuda tersebut hanya akan disandera untuk meminta uang tebusan kepada Saksi Korban SODDING bukan untuk dijual/dipotong kemudian uang tebusan dari Saksi Korban SODDING akan dibagi rata kepada Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah), Terdakwa SAHIRI, MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO).
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WITA, Saksi Korban SODDING menambatkan/mengikatkan 2 (dua) ekor kuda jenis jantan dan betina miliknya menggunakan tali di sebuah pohon di dalam kebun miliknya yang beralamat di Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng kemudian Saksi Korban SODDING pulang ke rumahnya untuk sholat magrib dan isya. Selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA, Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) kembali berkumpul bersama Terdakwa SAHIRI, MANGUNG (DPO), dan MISI (DPO) di rumah milik MISI (DPO) untuk mulai melaksanakan pencurian ternak yang sudah direncanakan. Kemudian MANGUNG (DPO) memberikan 1 (satu) buah handphone miliknya untuk berkomunikasi dengan MANGUNG (DPO) serta memberitahu jalur yang akan dilalui Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI, kemudian Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI dibonceng oleh anak Sdr. MISI (DPO) menggunakan sepeda motor menuju ke Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dan setelah tiba di kampung tersebut, Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI turun dari sepeda motor di area yang jauh dari pemukiman warga lalu berjalan kaki menuju kebun milik Saksi Korban SODDING. Selanjutnya sekira pukul 20.00 WITA, Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI sampai di kebun tersebut dan menghampiri 2 (dua) ekor kuda milik Saksi Korban SODDING selanjutnya Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI secara bersekutu tanpa izin telah mengambil hewan ternak milik Saksi SODDING dengan cara Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) melepaskan tali pengikat 1 (satu) ekor kuda betina milik Saksi Korban SODDING dari salah satu pohon sementara Terdakwa SAHIRI berdiri mengawasi situasi lokasi pencurian. Setelah tali pengikat kuda berhasil dilepas, Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI langsung meninggalkan kebun Saksi Korban SODDING lalu berjalan kaki membawa kuda curian tersebut menuju Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng sesuai arahan dari MANGUNG (DPO) dimana Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) berada di depan sambil menarik tali pengikat kuda curian tersebut sementara Terdakwa SAHIRI berada di belakang untuk mengarahkan kuda curian tersebut.
- Selanjutnya sekira pukul 21.30 WITA, Saksi Korban SODDING kembali ke kebunnya dan mendapati hanya terdapat 1 (satu) ekor kuda jantan sementara 1 (satu) ekor kuda betina miliknya sudah tidak ada, lalu Saksi Korban SODDING mencari kudanya di sekitar kebun namun tidak kunjung ditemukan sehingga Saksi Korban SODDING yakin kuda miliknya tidak lepas melainkan dicuri oleh orang lain kemudian Saksi Korban SODDING langsung meminta tolong dengan berteriak memanggil nama Saksi ANTO Bin RISAL yang rumahnya paling dekat dengan kebun milik Saksi Korban SODDING. Selanjutnya Saksi ANTO keluar dari rumahnya dan menemui Saksi Korban SODDING lalu Saksi Korban SODDING memberitahu 1 (ekor) kuda betina miliknya dicuri, setelah itu Saksi ANTO mengamati lokasi sekitar kebun dan mendapati jejak kaki kuda kemudian Saksi ANTO berjalan mengikuti jejak kaki kuda tersebut namun ternyata jejak kaki kuda tersebut sampai ke tepi sungai sehingga Saksi ANTO pulang dan mengurungkan niat untuk terus mengikuti jejak kaki kuda tersebut lalu Saksi ANTO memberitahu hal tersebut kepada Saksi Korban SODDING.
- Selanjutnya setelah berada di area perkebunan di Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng, Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI berhenti lalu menambatkan tali kuda di persemakan kemudian Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) menelpon MANGUNG (DPO) untuk menanyakan jalan lalu MANGUNG (DPO) mengarahkan Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI keluar dari perkebunan menuju jalan. Tidak lama kemudian MANGUNG (DPO) datang di lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motor.
- Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026, Terdakwa SAHIRI diberitahu oleh MANGUNG (DPO) bahwa 1 ekor kuda yang dicuri oleh Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI sudah dijual oleh SU’JU (DPO), setelah itu Terdakwa SAHIRI meminta uang bagiannya kepada Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) namun tidak digubris;
- Selanjutnya Saksi JUMALANG yang mendengar informasi peristiwa pencurian kuda milik saksi korban SODDING langsung menemui Saksi Korban SODDING dan memberitahu bahwa semalam Saksi JUMALANG sedang menyiram tanaman di kebun miliknya dan tidak sengaja melihat 2 (dua) orang lakilaki melintas dengan membawa 1 (satu) ekor kuda dimana 1 (satu) orang berjalan di depan sambil menarik kuda dan 1 (satu) orang lainnya berjalan di belakang sambil mengarahkan kuda kemudian Saksi JUMALANG sempat melihat sekilas wajah laki-laki yang berada di depan dan Saksi JUMALANG mengenalinya yakni Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah). Setelah mendengar informasi tersebut, Saksi Korban SODDING melaporkan hal tersebut ke Kantor Polres Bantaeng. Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan, Saksi ANDHIKA RYAN RIVALDI bersama tim Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI (dituntut dalam berkas terpisah) dan berdasarkan hasil interogasi Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak 1 (satu) ekor kuda betina milik Saksi Korban SODDING pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 20.00 WITA di kebun milik Saksi Korban SODDING yang beralamat di Kp. Pabbulengang Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng.
- Bahwa 1 (satu) ekor kuda betina yang mempunyai bulu berwarna coklat berumur 5 tahun merupakan milik Saksi Korban SODDING berdasarkan dokumen kepemilikan yakni surat pengantar hewan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto dimana 1 (satu) ekor kuda betina tersebut merupakan salah satu sumber penghasilan Saksi Korban SODDING.
- Bahwa pencurian hewan ternak tersebut dilakukan oleh Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) dan Terdakwa SAHIRI secara bersama-sama dan bersekutu dengan pembagian peran sebagai berikut :
- Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) berperan berinisitif dan mengajak Terdakwa SAHIRI untuk melalukan pencurian, tanpa izin mengambil 1 (satu) ekor kuda betina milik Saksi Korban SODDING dengan cara melepaskan tali pengikat kuda lalu membawa pergi kuda tersebut menuju Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dengan menarik tali kuda, serta menikmati uang hasil tindak pidana;
- Terdakwa SAHIRI berperan ikut bersama Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) untuk melakukan pencurian, berjaga dan mengamati situasi sekitar kebun pada saat Saksi SULTAN (dituntut dalam berkas terpisah) melepaskan tali pengikat kuda, ikut bersama SULTAN membawa pergi kuda tersebut menuju Kp. Parang Pangi Desa Bonto Maccini Kecamatan Sinoa Kabupaten Bantaeng dengan mengarahkan kuda dari belakang;
- Bahwa akibat pencurian tersebut, Saksi Korban SODDING mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------- |