Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTAENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2024/PN Ban 1.Hariyanto Soemarsono
2.Onny Suryono
3.Reski utari ningsih
Soewarno S Penyerahan Kontra Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2024/PN Ban
Tanggal Surat Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hariyanto Soemarsono
2Onny Suryono
3Reski utari ningsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sunanta Rahmat, SHHariyanto Soemarsono
2Sunanta Rahmat, SHOnny Suryono
3Sunanta Rahmat, SHReski utari ningsih
Tergugat
NoNama
1Soewarno S
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NUR FAJRI, S.H.ISoewarno S
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima Perlawanan Pelawan/Pembantah secara keseluruhan;
2. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan/Pembantah yang benar/jujur;
3. Menyatakan bahwa Pelawan/Pembantah adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas ± 663 m2  (enam ratus enam puluh tiga meter persegi) berdasarkan NOPT/SPPT :001-00116.0, 001-0115.0, 001-0014.0, 001-0013.0, 001-0012.0 yang terletak di jalan Manngga Kelurahan Tappanjeng Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng  berikut bangunan diatasnya terdiri atas 4 (empat) unit rumah dan 1 (unit) lagi dijadikan sebagai tempat penjual kayu dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebalah Utara :  Setapak;
- Sebelah Timur :  Poros Jalan Mangga, Toko Gembira dan 
                                 Ruko Baba Anging;
- Sebelah Selatan :  Ruko Baba Anging, Rumah Hj. Rahmawati,
                                        Rumah Suka, Rumah Ati,  dan Rumah Yoyo.
- Sebelah Barat : Tanah Alm. Kadir Hamma.
4. Memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi yang diletakkan atas objek sengketa;
5. Menunda pelaksanaan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 1/Eks/Pen.Pdt/2024/PN..Ban, tentang Penetapan Pelaksanaan Eksekusi terhadap Putusan Perkara  Perdata Nomor : 9/Pdt.G/2021/PN Ban. Tanggal 21 oktober 2021, Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 199/PDT/2022/PT MKS. Tanggal 29 Agustus 2022 dan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1132/K/Pdt/2023 tanggal 12 Juni 2023.
ATAU
6. Menyatakan batal Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 1/Eks/Pen.Pdt/2024/PN..Ban, dan berikut segala surat yang dikeluarkan sebagai turunannya termasuk dan tidak terbatas terhadap Berita Acara Eksekusi tanggal 20 mei 2024.
7. Menghukum Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 
Atau 
Apabila Yang Muia, Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono/ naar billijkheid). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak